Jakarta. Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) akan bertambah sekitar Rp 800 miliar karena kebijakan kenaikan tarif bea masuk. Namun, hal ini tak menjamin target PNBP tercapai 100%. Bahkan, perhitungan pemerintah malah hanya memprediksi realisasi PNBP hingga akhir tahun hanya mencapai 95% dari target Rp 194,99 triliun. Seperti diketahui ada beleid baru yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor bukan menjadi tujuan utama pemerintah untuk mendongkrak penerimaan. Aturan baru ini menaikkan rata-rata tarif bea masuk impor menjadi 8,83% dari sebelumnya 7,26%. Sebenarnya tidak semua tarif bea masuk impor mengalami kenaikan. Bea masuk impor empat pos tarif mesin pesawat terbang dibebaskan bea masuk alias 0% dari sebelumnya 5%
Target PNBP masih sulit tercapai
Jakarta. Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) akan bertambah sekitar Rp 800 miliar karena kebijakan kenaikan tarif bea masuk. Namun, hal ini tak menjamin target PNBP tercapai 100%. Bahkan, perhitungan pemerintah malah hanya memprediksi realisasi PNBP hingga akhir tahun hanya mencapai 95% dari target Rp 194,99 triliun. Seperti diketahui ada beleid baru yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor bukan menjadi tujuan utama pemerintah untuk mendongkrak penerimaan. Aturan baru ini menaikkan rata-rata tarif bea masuk impor menjadi 8,83% dari sebelumnya 7,26%. Sebenarnya tidak semua tarif bea masuk impor mengalami kenaikan. Bea masuk impor empat pos tarif mesin pesawat terbang dibebaskan bea masuk alias 0% dari sebelumnya 5%