Target PNBP Minerba Rp134 Triliun, Produksi Dipangkas Jadi Batu Sandungan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komoditas mineral dan batubara (minerba) masih menjadi salah satu komoditas potensial bagi Indonesia untuk memperoleh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sepanjang tahun ini.

Ini terlihat dari target pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang membidik PNBP dari sektor minerba sepanjang tahun 2026 sebesar Rp134 triliun.

Adapun target ini jauh lebih tinggi dibandingkan target PNBP sepanjang tahun 2025 lalu yang sebesar Rp124,7 triliun.


Terkait target ini, Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menyebut bahwa target ini cukup mengagetkan, apalagi bersamaan dengan pemangkasan volume produksi beberapa komoditas tambang, misalnya batubara dan nikel.

Baca Juga: Smelter Nikel Terancam Krisis Pasokan Imbas Pemangkasan RKAB, Hilirisasi Tersendat?

“Terkait dengan penetapan target PNBP sektor minerba tahun 2026 sebesar Rp134 triliun memang cukup mengagetkan. Sementara target volume produksi 2026 untuk beberapa komoditas tambang seperti batubara dan nikel diturunkan, kalau dibandingkan realisasi volume produksi tahun 2025,” ungkap Ketua Umum Perhapi, Sudirman Widhy Hartono kepada Kontan, Selasa (20/1/2026).

Sudirman menambahkan, memang benar jika realisasi PNBP sektor minerba tahun 2025 mencapai angka Rp138,37 triliun atau lebih tinggi dari target awal sebesar Rp124,7 triliun.

Namun, menurutnya harus diingat jika pencapaian angka PNBP tersebut didapat dengan volume produksi komoditas tambang yang belum diturunkan.

“Seperti kita ketahui bersama, Kementerian ESDM telah menyatakan jika target produksi nasional tahun 2026 untuk komoditas batubara adalah di kisaran kurang lebih 600 juta ton, atau menurun signifikan dibandingkan realisasi produksi tahun 2025 sebesar 790 juta ton,” tambahnya.

Pemangkasan juga terjadi pada produksi tambang bijih nikel. Untuk tahun 2026 diperkirakan hanya akan berada di kisaran angka 250–260 juta ton saja.

“Sementara itu, kalau berdasarkan informasi dari Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), dengan kapasitas smelter terpasang saat ini dibutuhkan lebih dari 300 juta ton bijih nikel sebagai pasokan,” tambah dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan optimisme untuk mencapai target PNBP tahun ini didasari dengan adanya kenaikan harga komoditas minerba tertentu, meskipun pemerintah harus memangkas Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Namun menurut Perhapi, kenaikan harga ini masih belum dapat mengimbangi potensi penurunan PNBP sebagai akibat dari pemangkasan target produksi nasional untuk beberapa komoditas tambang yang cukup signifikan.

Baca Juga: ESDM Pasang Target Tinggi: PNBP Minerba 2026 Rp 134 Triliun

“Kita lihat saja perkembangannya apakah Kementerian ESDM kemudian akan membuka kembali opsi kemungkinan untuk peningkatan target produksi dengan memberikan persetujuan kembali di tengah tahun 2026 kepada perusahaan tambang untuk meningkatkan kembali produksinya,” jelas Sudirman.

Senada, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, mengatakan target PNBP minerba sebesar Rp134 triliun dinilai cukup ambisius.

“Itu sangat ambisius, berat ini, tetapi bolehlah sebagai semangat. Secara normal target ini bisa tercapai jika harga komoditas tinggi dan volume produksi naik atau paling tidak sama. Tetapi faktanya kan target produksi diturunkan,” jelas Bisman kepada Kontan, Selasa (20/01/2026).

Bisman mengatakan pemangkasan produksi batubara dan nikel secara langsung akan menekan PNBP, terutama pemasukan negara dari royalti dan iuran produksi.

“Pasti pengaruh. Dan ini akan signifikan jika harga komoditas tidak sesuai harapan, atau tidak cukup tinggi,” kata dia.

Di sisi lain, Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) mengatakan target PNBP tersebut seharusnya sudah disusun berdasarkan perhitungan dan asumsi fiskal pemerintah.

“Kami tidak dalam posisi untuk berspekulasi apakah target ini akan tercapai, karena realisasi PNBP sangat dipengaruhi banyak variabel, seperti harga komoditas, volume produksi, dan kepastian kebijakan,” kata Direktur Eksekutif APBI, Gita Mahyarani kepada Kontan.

Baca Juga: Pemangkasan Kuota Nikel 2026 Picu Kekhawatiran Smelter dan Agenda Hilirisasi

Hanya saja menurut APBI, industri batubara memerlukan konsistensi regulasi agar dapat merencanakan kegiatan usahanya secara terukur.

“Pemangkasan produksi batubara di kisaran 600-an juta ton dari 790 juta ton secara logika tentu memiliki risiko terhadap penerimaan negara karena penerimaan berkorelasi dengan volume produksi dan penjualan, terlebih dengan harga komoditas global yang cenderung stagnan,” tambahnya.

Namun saat ini APBI belum bisa menarik kesimpulan, karena angka penyesuaian produksi per perusahaan belum ditetapkan.

“Selain PNBP, kebijakan ini juga perlu dilihat dampaknya secara lebih luas, mulai dari tenaga kerja, realisasi investasi, hingga aktivitas ekonomi di daerah penghasil,” ungkap dia.

Sebagai catatan, PNBP dari sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) mineral dan batubara sepanjang 2025 mencapai Rp138,37 triliun. Realisasi tersebut setara dengan 108,56% di atas target Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun lalu yang senilai Rp127,44 triliun.

Sedangkan untuk PNBP sektor minyak dan gas (migas), terjadi koreksi sepanjang tahun lalu dengan realisasi Rp105,04 triliun atau hanya tercapai 83,7%.

Selanjutnya: IHSG Menguat 0,01% ke 9.134 pada Selasa (20/1), EXCL, ADMR, JPFA Top Gainers LQ45

Menarik Dibaca: Promo Alfamidi Ngartis Periode 16-31 Januari 2026, Gentle Gen-Buavita Beli 1 Gratis 1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News