Target PNBP pertambangan minerba tersisa Rp 1 T



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) subsektor pertambangan mineral dan batubara (minerba) sampai kuartal III atau per 30 Oktober tahun 2017 hanya tersisa Rp 1 triliun. Jumlah tersebut sudah mencapai 96,91% dari target yang ditetapkan senilai Rp 32,4 triliun.

Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jonson Pakpahan menyatakan, realisasi PNBP minerba per 30 Oktober 2017 telah mencapai Rp 31,4 triliun.

Sejatinya target PNBP tersebut bisa dicapai lantaran membaiknya harga batubara pada tahun ini. Karena asal tahu saja, sebagai komoditas utama penopang penerimaan negara, batubara terus mengalami penguatan, khususnya di semester II tahun 2017.


Adapun saat ini, rata-rata Harga Batubara Acuan (HBA) sepanjang periode Januari-November 2017 tercatat senilai US$ 94,8 per ton. Padahal, asumsi harga pada saat PNBP ditetapkan hanya US$ 75 per ton.

"Kemungkinan besar tercapai sebelum Desember 2017. Per 30 Oktober 2017 kemarin telah mencapai Rp 31,4 triliun dari target Rp 32,4 triliun," terangnya kepada Kontan.co.id, Kamis (9/11).

Artinya, Jonson menambahkan, pemerintah tinggal membutuhkan tambahan Rp 1 triliun untuk mencapai target PNBP yang sudah ditetapkan. Adapun dengan rata-rata penerimaan sekitar Rp 3 triliun per bulan, target tersebut bisa tercapai pada November 2017.

Tapi, meskipun bakal melampaui target tahun ini, PNBP minerba untuk tahun depan ditetapkan sedikit turun menjadi Rp 32,09 triliun. Alasannya, produksi batubara pun ditargetkan turun.

"Penurunan target tahun depan karena volume batubara juga turun dari 413 juta ton jadi 406 juta ton. Kalau asumsi harganya memang naik jadi US$ 80 per ton," ungkapnya.

Selain itu, Kementerian ESDM pun saat ini terus berupaya membereskan masalah tunggakan perusahaan tambang. Saat ini, piutang negara tersebut masih sekitar Rp 3,9 triliun.

"Tetap kita kejar terus potensi penerimaan dari situ," tandasnya. Adapun tunggakan tersebut kebanyakan berasal dari izin Usaha Pertambangan (IUP) bermasalah alias non-clean and clear (CnC).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini