KONTAN.CO.ID - JAKARTA. OJK menargetkan porsi pembiayaan produktif untuk industri
fintech peer to peer (P2P)
lending sebesar 40%-50% dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. Target tersebut tertuang dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Jika ditelaah berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), porsi pembiayaan industri ke sektor produktif menurun. OJK mencatat, penyaluran pembiayaan fintech lending ke sektor produktif tercatat sebesar Rp 34,80 triliun per April 2026, dengan nilai Rp 34,80 triliun per April 2026. Adapun per Maret 2026, porsinya sebesar 34,31% dengan nilai Rp 34,66 triliun. Artinya, porsinya makin jauh dari target.
Mengenai hal itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) tetap optimistis target yang dicanangkan regulator tersebut dapat tercapai. Untuk mencapai target itu, Ketua Umum AFPI Entjik Djafar mendorong industri berfokus pada penguatan kolaborasi ekosistem, di antaranya melalui kerja sama dengan berbagai stakeholder, seperti pemerintah dan pelaku usaha, guna menjangkau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) secara tepat sasaran.
Baca Juga: AAUI Catat Premi Asuransi Umum Rp 31,11 Triliun, Tumbuh 1,92% pada Kuartal I-2026 "Selain itu, industri terus meningkatkan teknologi mitigasi risiko dan
credit scoring agar penyaluran dana ke sektor produktif berkualitas dan rasio kredit sehat tetap terjaga," ungkapnya kepada Kontan, Rabu (17/6/2026). Ke depannya, Entjik menyampaikan AFPI bersama seluruh anggota dan regulator akan terus bersinergi meningkatkan edukasi, serta literasi keuangan bagi pelaku usaha mikro. Dia juga bilang pihaknya berkomitmen memastikan industri
fintech lending tetap menjadi kontributor pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif, khususnya dalam mendukung sektor-sektor produktif yang belum terjangkau keuangan konvensional. Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan industri perlu mencermati tantangan dalam menyalurkan pembiayaan ke sektor produktif, seperti dinamika ekonomi dan kualitas pembiayaan. Oleh karena itu, dia bilang penyelenggara
fintech lending perlu memperkuat manajemen risiko dan
credit scoring. "Ditambah, mengoptimalkan pemanfaatan data seperti Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK untuk meningkatkan kualitas penilaian pembiayaan produktif, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)," tuturnya. Selain itu, Agusman menyebut fintech lending perlu melakukan kolaborasi dalam ekosistem keuangan guna menjaga kualitas dan keberlanjutan pembiayaan UMKM, termasuk usaha mikro. Meski demikian, dia memproyeksikan kebutuhan pembiayaan UMKM masih besar ke depannya, sehingga membuat segmen produktif tetap memiliki potensi pertumbuhan.
Baca Juga: Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Pandu Halim Perkasa Adjuster Lebih lanjut, OJK juga angkat bicara mengenai rencana pemerintah memberikan bunga rendah untuk kredit mikro di bawah 10%. Agusman menerangkan program kredit berbunga rendah tidak selalu menjadi substitusi langsung bagi
fintech lending. "Sebab, masing-masing memiliki segmen dan karakteristik pembiayaan yang berbeda, sehingga dapat saling melengkapi dalam memenuhi kebutuhan pendanaan UMKM yang beragam," kata Agusman. Secara total, penyaluran pembiayaan
fintech lending per April 2026 tercatat mencapai Rp 102,07 triliun per April 2025. Nilai itu tercatat tumbuh sebesar 26,11% secara
Year on Year (YoY). Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News