KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menaikkan target penerimaan pajak yang berasal dari pajak penghasilan (PPh) badan tahun ini menjadi Rp 257,37 triliun. Jumlah tersebut tersebut naik 39% jika dibandingkan dengan target PPh badan sebelumnya yang ada dalam UU APBN 2022 sebesar Rp 185,14 triliun. Target baru PPh badan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98/2022 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 104 tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, alasan pemerintah menaikkan target penerimaan PPh badan sejalan dengan kondisi perekonomian khususnya dunia usaha yang sudah mulai pulih.
Target PPh Badan Dikerek 39%, Dirjen Pajak Beri Penjelasan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menaikkan target penerimaan pajak yang berasal dari pajak penghasilan (PPh) badan tahun ini menjadi Rp 257,37 triliun. Jumlah tersebut tersebut naik 39% jika dibandingkan dengan target PPh badan sebelumnya yang ada dalam UU APBN 2022 sebesar Rp 185,14 triliun. Target baru PPh badan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98/2022 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 104 tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, alasan pemerintah menaikkan target penerimaan PPh badan sejalan dengan kondisi perekonomian khususnya dunia usaha yang sudah mulai pulih.