KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah menaikkan target penerimaan pajak penghasilan (PPh) minyak dan gas (migas) dan PPh nonmigas pada tahun ini. Revisi penerimaan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 yang merevisi Perpres Nomor 130 Tahun 2022 tentang perincian APBN 2023. Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto menilai, keputusan pemerintah mengerek target penerimaan PPh migas menjadi Rp 71,65 triliun atau naik 16,62% dari Rp 61,44 triliun, berkaitan dengan spekulasi harga komoditas global pada kuartal IV yang diprediksi banyak pihak akan naik. Perkiraan tersebut sejalan dengan meningkatnya kebutuhan energi menjelang akhir tahun karena musim dingin, serta dampak dari gejolak geopolitik. Terutama konflik yang terjadi antara Palestina-Israel serta belum redanya konflik antara Ukraina-Rusia. Sehingga timbul kekhawatiran menipisnya pasokan komoditas.
Target PPh Migas 2023 Meningkat karena Harga Komoditas Diprediksi Naik
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah menaikkan target penerimaan pajak penghasilan (PPh) minyak dan gas (migas) dan PPh nonmigas pada tahun ini. Revisi penerimaan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 yang merevisi Perpres Nomor 130 Tahun 2022 tentang perincian APBN 2023. Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto menilai, keputusan pemerintah mengerek target penerimaan PPh migas menjadi Rp 71,65 triliun atau naik 16,62% dari Rp 61,44 triliun, berkaitan dengan spekulasi harga komoditas global pada kuartal IV yang diprediksi banyak pihak akan naik. Perkiraan tersebut sejalan dengan meningkatnya kebutuhan energi menjelang akhir tahun karena musim dingin, serta dampak dari gejolak geopolitik. Terutama konflik yang terjadi antara Palestina-Israel serta belum redanya konflik antara Ukraina-Rusia. Sehingga timbul kekhawatiran menipisnya pasokan komoditas.