JAKARTA. Empat bulan berlalu, penerapan penghapusan sanksi administrasi atau yang dikenal reinventing policy masih minim peminat. Bahkan realisasi penerimaan dari hasil kebijakan tersebut di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Perusahaan Masuk Bursa (PMB) belum mencapai 10% dari target yang ditetapkan. Kepala KPP Jakarta Khusus M Hanif mengatakan, KPP Perusahaan Masuk Bursa menargetkan penerimaan minimal sebesar Rp 1 triliun dari reinventing policy. Bahkan KPP yang berisi wajib pajak perusahaan-perusahaan terbuka itu berharap, target bisa terlampaui hingga Rp 2 triliun. Namun kenyataannya, realisasi penerimaan dari kebijakan tersebut masih sedikit. "Sekarang ini baru Rp 82 miliar," katanya, Kamis (10/9). Reinventing policy diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak.
Target reinventing policy sulit tercapai
JAKARTA. Empat bulan berlalu, penerapan penghapusan sanksi administrasi atau yang dikenal reinventing policy masih minim peminat. Bahkan realisasi penerimaan dari hasil kebijakan tersebut di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Perusahaan Masuk Bursa (PMB) belum mencapai 10% dari target yang ditetapkan. Kepala KPP Jakarta Khusus M Hanif mengatakan, KPP Perusahaan Masuk Bursa menargetkan penerimaan minimal sebesar Rp 1 triliun dari reinventing policy. Bahkan KPP yang berisi wajib pajak perusahaan-perusahaan terbuka itu berharap, target bisa terlampaui hingga Rp 2 triliun. Namun kenyataannya, realisasi penerimaan dari kebijakan tersebut masih sedikit. "Sekarang ini baru Rp 82 miliar," katanya, Kamis (10/9). Reinventing policy diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak.