BOGOR. Keinginan pemerintah memperbarui Perjanjian Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (P4M) atau yang dikenal sebagai Perjanjian Investasi Bilateral alias Bilateral Investment Treaty (BIT) antara Indonesia dengan beberapa negara menuai kendala. Pasalnya, revisi klausul di perjanjian itu tak berjalan mulus. Akibatnya penyelesaian draft klausul yang akan diajukan ke negara mitra investasi juga molor. BIT merupakan perjanjian yang dibuat dengan sejumlah negara untuk memberi kepastian hukum bagi investor asing agar nyaman berinvestasi di Indonesia. Tadinya Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menargetkan penyusunan draft klausul selesai pada akhir Mei 2015. Namun Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, target itu tidak bisa dicapai karena masih ada pembahasan internal. Diperkirakan, revisi klausul-klausul itu akan selesai paling cepat pada akhir Juni 2015. Padahal saat ini sudah ada perjanjian dengan beberapa negara yang masa berlakunya sudah berakhir.
Target revisi investasi dengan 67 negara meleset
BOGOR. Keinginan pemerintah memperbarui Perjanjian Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (P4M) atau yang dikenal sebagai Perjanjian Investasi Bilateral alias Bilateral Investment Treaty (BIT) antara Indonesia dengan beberapa negara menuai kendala. Pasalnya, revisi klausul di perjanjian itu tak berjalan mulus. Akibatnya penyelesaian draft klausul yang akan diajukan ke negara mitra investasi juga molor. BIT merupakan perjanjian yang dibuat dengan sejumlah negara untuk memberi kepastian hukum bagi investor asing agar nyaman berinvestasi di Indonesia. Tadinya Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menargetkan penyusunan draft klausul selesai pada akhir Mei 2015. Namun Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, target itu tidak bisa dicapai karena masih ada pembahasan internal. Diperkirakan, revisi klausul-klausul itu akan selesai paling cepat pada akhir Juni 2015. Padahal saat ini sudah ada perjanjian dengan beberapa negara yang masa berlakunya sudah berakhir.