JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mendorong pencairan anggaran belanja instansi pemerintah sejak awal tahun. Upaya ini bermanfaat memacu pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pada kuartal I-2013, Kemkeu berharap, realisasi penyerapan anggaran belanja instansi pemerintah bisa di atas 10% dari total anggaran belanja negara. Menurut Agus Suprijanto Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kemkeu, pemerintah telah melakukan pelbagai upaya untuk mendorong penyerapan anggaran belanja negara. Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 70/2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dengan beleid baru ini, instansi pemerintah bisa melakukan pengadaan barang dan jasa hingga Rp 5 miliar melalui pemilihan langsung alias tender sederhana. Alhasil, proses pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah menjadi lebih cepat. Agus berkeyakinan penyerapan anggaran bisa di atas 10% kalau setiap kementerian dan lembaga pemerintah memanfaatkan revisi aturan pengadaan barang dan jasa. "Bahkan, bukan tidak mungkin penyerapan anggaran kuartal I-2013 mencapai 20% jika instansi pemerintah memanfaatkan revisi beleid itu," kata Agus, pekan lalu. Sebagai perbandingan, pada kuartal I-2012, penyerapan anggaran belanja 11,08% dari total anggaran belanja. Realisasi penyerapan itu di bawah target sebesar 14,57%. Walau optimistis, Agus mengakui, hingga kini belum ada instansi pemerintah yang mulai mencairkan anggaran untuk uang muka proyek. Itu artinya, mayoritas instansi pemerintah belum menuntaskan pengurusan tender kontrak proyek. Oleh karena itu, Ditjen Perbendaharaan Negara akan mengumpulkan instansi pemerintah untuk membahas progres penyerapan anggaran pada Maret 2013. Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan, Anny Ratnawati, mengatakan, selain percepatan penyerapan anggaran, Kemkeu juga mendorong perbaikan kualitas penyerapan anggaran.
Artinya, prioritas alokasi anggaran belanja berfokus pada proyek yang benar-benar penting. Sebaliknya, alokasi anggaran proyek lain yang tak begitu penting bisa disisihkan lebih dulu. "Salah satunya yang bisa dihemat adalah belanja barang dan belanja perjalanan dinas," ujar Anny. Tim Evaluasi dan Pengawasan Penyerapan Anggaran (TEPPA) menyebutkan, pencairan anggaran pada tahun 2012 lalu masih menumpuk di akhir tahun atau bulan Desember. Hal itu mengindikasikan masih ada masalah pada perencanaan kegiatan dan sistem pengelolaannya. Untuk mengantisipasi itu, Anny yang juga anggota TEPPA mengungkapkan, pada 2013 ini TEPPA telah menyiapkan koridor pengendalian. Di antaranya, meminta instansi pemerintah menetapkan rencana penarikan dana dan pelaksanaan pengumuman lelang, serta memberikan batas waktu penandatanganan kontrak proyek paling lambat pada 15 Maret 2013. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Havid Vebri