Target setoran dividen BUMN Rp 28,5 triliun di 2022, ini daftar lengkapnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan penerimaan dividen dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebesar Rp 28,5 triliun pada tahun 2022. Angka tersebut tumbuh 9,07% dari proyeksi tahun ini sejumlah Rp 26,13 triliun.

Berdasarkan materi pemaparan Kementerian Keuangan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Reviu Penyusunan Target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 2022 bersama Komisi XI DPR RI pada 3 Juni 2021, outlook setoran dividen perusahaan pelat merah itu telah mempertimbangkan kondisi ekonomi tahun ini. Hal ini mengingat dividen yang disetorkan tahun depan merupakan hasil kinerja 2021.

Adapun pada 2022, asumsi rata-rata pertumbuhan setoran dividen perbankan sebesar 6,7% year on year (yoy) atau lebih rendah dari hasil dividen rerata pada 2016-2020 sebesar 25,6% yoy. Sementara dividen non-perbankan diperkirakan tumbuh 11,8% yoy atau lebih tinggi dari rata-rata dalam lima tahun lalu sebesar 10,5% yoy.


Baca Juga: Sri Mulyani masih galau terkait target pertumbuhan ekonomi di 2022, ini penyebabnya

Lebih lanjut setoran dividen BUMN perbankan ditaksir mencapai Rp 14,5 triliun, naik tipis dari outlook tahun ini senilai Rp 13,58 triliun. Tahun depan, setoran dividen dari PT Bank BRI (Persero) Tbk dipatok sebesar Rp 7,38 triliun, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Rp 6,46 triliun, dan PT Bank BNI (Persero) Tbk Rp 642,6 miliar. Sedangkan PT Bank BTN (Persero) Tbk diprediksi nihil memberikan dividen ke negara.

Kemudian, untuk setoran dividen non-perbankan mencapai Rp 13,39 triliun, naik dari proyeksi tahun ini senilai Rp 11,98 triliun. Dari sembilan BUMN non-perbankan dan BUMN di bawah binaan Kemenkeu, perusahaan negara di bidang telekomunikasi, energi, dan keuangan non-bank menyumbang paling besar masing-masing Rp 8 triliun, Rp 2,45 triliun, dan Rp 1,25 triliun.

Dalam catatannya, Kemenkeu menyebut, penerimaan negara dari dividen BUMN tahun depan memang belum optimal. Sebab, beberapa BUMN baru pada tahap awal hodingisasi dan recovery serta antisipasi kebutuhan Peningkatan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN).

Selain itu, khusus bagi BUMN perbankan dikarenakan pemenuhan capital adequacy ratio (CAR) agar tetap pada level aman, dan antisipasi peningkatan non performing loan (NPL).

Kendati demikian, di kesempatan berbeda, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tahun depan pemerintah akan mengatur sejumlah kebijakan agar setoran dividen BUMN di tahun-tahun mendatang bisa melejit.

“Optimalisasi penerimaan dividen BUMN dengan melakukan penataan, penyehatan, serta perbaikan perencanaan strategi dan efisiensi,” kata Sri Mulyani saat Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Senin lalu (31/5).

Di sisi lain, pemerintah dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) menyebutkan bahwa kebijakan PNBP penerimaan bagian pemerintah atas laba BUMN tahun 2022 dilakukan dengan memperhatikan enam faktor.

Pertama, profitabilitas BUMN. Kedua, kemampuan kas dan likuiditas BUMN. Ketiga, kebutuhan pendanaan BUMN.

Keempat, persepsi investor. Kelima, penyesuaian regulasi dan perjanjian. Keenam, penetapan dividen lebih selektif untuk menyeimbangkan dengan peran BUMN sebagai agen pembangunan.

Selanjutnya: Fraksi Gerindra sebut anggaran 2021-2022 masih fokus untuk penanganan pandemi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat