JAKARTA. Meski pencapaian target penerimaan pajak tahun ini masih jauh panggang dari api, pemerintah dan DPR sudah menetapkan target baru bagi kantor pajak. Pemerintah dan DPR sepakat mengerek penerimaan pajak sebesar 11,5% dari 2013 menjadi Rp 1.280,4 triliun di 2014. Angka kesepakatan target penerimaan perpajakan 2014 ini, sejatinya, lebih kecil ketimbang yang tertuang di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2014 yang sebesar Rp 1.310,30 triliun. Sebab, pemerintah dan DPR sepakat mengubah beberapa asumsi makro ekonomi seperti pertumbuhan ekonomi yang semula ditargetkan 6,4% menjadi hanya 6%. Bahkan, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro bilang, pemerintah sempat mengajukan pertumbuhan target pajak hanya 10,8%. Tapi, akhirnya Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui target peneriman perpajakan di 2014 mencapai 1.280,4 triliun.
Target setoran pajak naik hingga 11% tahun depan
JAKARTA. Meski pencapaian target penerimaan pajak tahun ini masih jauh panggang dari api, pemerintah dan DPR sudah menetapkan target baru bagi kantor pajak. Pemerintah dan DPR sepakat mengerek penerimaan pajak sebesar 11,5% dari 2013 menjadi Rp 1.280,4 triliun di 2014. Angka kesepakatan target penerimaan perpajakan 2014 ini, sejatinya, lebih kecil ketimbang yang tertuang di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2014 yang sebesar Rp 1.310,30 triliun. Sebab, pemerintah dan DPR sepakat mengubah beberapa asumsi makro ekonomi seperti pertumbuhan ekonomi yang semula ditargetkan 6,4% menjadi hanya 6%. Bahkan, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro bilang, pemerintah sempat mengajukan pertumbuhan target pajak hanya 10,8%. Tapi, akhirnya Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui target peneriman perpajakan di 2014 mencapai 1.280,4 triliun.