KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Target pemerintah untuk meningkatkan rasio pajak (tax ratio) hingga kisaran 11%–12% pada tahun anggaran 2026 dinilai menghadapi tantangan besar. Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, menilai ambisi tersebut sulit tercapai jika melihat realisasi rasio pajak tahun 2025 yang hanya sekitar 9% terhadap produk domestik bruto (PDB). Raden mengatakan bahwa rendahnya capaian rasio pajak tahun lalu dipengaruhi oleh sejumlah faktor struktural maupun teknis, termasuk masa transisi implementasi sistem perpajakan baru.
“Menurut saya kegagalan penerimaan pajak tahun 2025 disebabkan masa transisi Coretax dan penerapan TER PPh Pasal 21 di 2024,” ujar Raden kepada Kontan, Selasa (10/2/2026). Ia menjelaskan, penerapan tarif efektif rata-rata (TER) pada 2024 menyebabkan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada awal 2025, khususnya Januari, mengalami penurunan signifikan. Kondisi ini dinilai sebagai siklus awal yang belum sepenuhnya diperhitungkan sebelumnya. Selain itu, peluncuran sistem Coretax juga dinilai menjadi faktor yang memengaruhi kinerja penerimaan. Menurut Raden, pada masa awal implementasi, sejumlah wajib pajak mengalami kendala teknis sehingga tidak dapat menerbitkan faktur pajak. “Ini benar-benar kondisi chaos yang menyebabkan penerimaan pajak turun,” katanya. Faktor lain yang turut menekan rasio pajak adalah pertumbuhan ekonomi yang lebih rendah dibandingkan asumsi dalam APBN. Kombinasi ketiga faktor tersebut, menurutnya, membuat rasio pajak turun hingga sekitar 9% pada 2025. Meski demikian, Raden menilai rasio pajak berpotensi naik ke kisaran 10% apabila faktor-faktor tersebut tidak lagi menjadi hambatan. Namun untuk mencapai target rasio pajak 11% hingga 12%, dibutuhkan reformasi besar dalam sistem perpajakan. Ia menilai perubahan tidak cukup dilakukan secara parsial, melainkan perlu transformasi besar-besaran dalam metode kerja Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). "Dengan cara ini sangat dimungkinkan perubahan, dan diharapkan dengan perubahan tersebut ada peningkatan rasio pajak menjadi 11% di 2026," ungkap Raden Menurutnya, Ditjen Pajak harus memaksimalkan pemanfaatan Coretax dan teknologi kecerdasan buatan (
artificial intelligence) untuk menggali potensi penerimaan, serta beralih dari pendekatan berbasis petugas menjadi pendekatan berbasis sistem. “Jangan berharap ada perubahan hasil yang lebih baik jika Ditjen Pajak masih menggunakan cara-cara lama,” tegasnya.
Raden menambahkan, target rasio pajak 11% berpeluang tercapai jika didukung pertumbuhan ekonomi minimal 6% pada 2026 serta implementasi reformasi pengawasan pajak berbasis otomatisasi sistem.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News