JAKARTA. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak hingga 18 Agustus 2016 malam, total penerimaan negara dari dana tebusan kebijakan pengampunan pajak mencapai Rp 693 miliar. Jumlah ini baru 0,42 % dari target pemerintah yaitu Rp 165 triliun. Dengan demikian, sejak 18 Juli lalu hingga hari 18 Agustus, rata-rata penerimaan tebusan dari program pengampunan pajak hanya Rp 21,66 miliar per hari. Program tax amnesty ini berakhir pada 31 Maret 2017. Total jumlah hari, termasuk hari libur, untuk pelaksanaan program ini adalah 257 hari. Bila rata-rata penerimaan masih seperti saat ini, maka hingga akhir program nanti diperkirakan penerimaan negara dari dana tebusan hanya Rp 5,57 triliun. Idealnya, bila target Rp 165 triliun ingin dicapai, maka pemasukan uang tebusan per hari harus mencapai Rp 642,02 miliar.
Target tebusan tax amnesty bisa tak tercapai
JAKARTA. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak hingga 18 Agustus 2016 malam, total penerimaan negara dari dana tebusan kebijakan pengampunan pajak mencapai Rp 693 miliar. Jumlah ini baru 0,42 % dari target pemerintah yaitu Rp 165 triliun. Dengan demikian, sejak 18 Juli lalu hingga hari 18 Agustus, rata-rata penerimaan tebusan dari program pengampunan pajak hanya Rp 21,66 miliar per hari. Program tax amnesty ini berakhir pada 31 Maret 2017. Total jumlah hari, termasuk hari libur, untuk pelaksanaan program ini adalah 257 hari. Bila rata-rata penerimaan masih seperti saat ini, maka hingga akhir program nanti diperkirakan penerimaan negara dari dana tebusan hanya Rp 5,57 triliun. Idealnya, bila target Rp 165 triliun ingin dicapai, maka pemasukan uang tebusan per hari harus mencapai Rp 642,02 miliar.