KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Target peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kendaraan listrik menjadi 60% pada 2027 memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi kebijakan pemerintah dalam membangun industri kendaraan listrik nasional. Pasalnya, di tengah dorongan peningkatan produksi dan penggunaan komponen lokal, pasar kendaraan listrik Indonesia telanjur diisi produk impor yang masuk melalui berbagai skema fasilitas sebelumnya. Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M Rizal Taufikurahman menilai, efektivitas peningkatan TKDN kendaraan listrik harus diukur dari nilai tambah domestik, penguasaan teknologi, serta penguatan pemasok lokal. Dengan demikian, kenaikan persentase TKDN tidak cukup hanya ditopang aktivitas perakitan kendaraan di dalam negeri.
"Jika peningkatannya bertumpu pada perakitan dan karoseri, sementara komponen strategis tetap diimpor, pendalaman industri akan terbatas," terang Rizal dalam keterangannya, Jumat (6/11/2026). Menurutnya, peningkatan TKDN juga harus disertai kepastian permintaan dan kesiapan pemasok. Tanpa kedua hal tersebut, kewajiban penggunaan komponen lokal berpotensi meningkatkan biaya produksi dan menghambat adopsi kendaraan listrik di pasar domestik.
Baca Juga: Menakar Prospek Industri Waralaba di Tengah Tekanan Biaya dan Perubahan Pasar Tantangan tersebut muncul ketika pasar kendaraan listrik nasional tengah berkembang pesat. Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat penjualan mobil listrik berbasis baterai (BEV) sepanjang Januari–September 2026 mencapai 117.218 unit atau sekitar 17,26% dari total penjualan mobil nasional. Jumlah tersebut telah melampaui penjualan sepanjang 2025 yang mencapai 103.931 unit. Sementara itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat populasi mobil listrik mencapai sekitar 223.100 unit hingga April 2026. Pertumbuhan pasar ini menjadi peluang bagi pengembangan industri kendaraan listrik domestik. Namun, persoalannya adalah bagaimana memastikan peningkatan permintaan tersebut turut diserap oleh kendaraan yang diproduksi di Indonesia. Selama periode insentif 2024–2025, pemerintah memberikan fasilitas impor kendaraan listrik dalam kondisi utuh atau
completely built up (CBU). Kendaraan listrik CBU memperoleh fasilitas bea masuk 0% dari tarif normal 50% serta PPnBM 0% dari tarif normal 15%. Melalui skema tersebut, produsen diperbolehkan mengimpor kendaraan terlebih dahulu dengan kewajiban merealisasikan produksi lokal dalam jumlah setara dengan unit yang diimpor. Pemenuhan komitmen tersebut dijamin melalui bank garansi yang dapat dicairkan apabila produsen tidak memenuhi kewajibannya. Dampaknya, impor mobil listrik CBU pada Januari–Juli 2025 meningkat 70,45% secara tahunan, dengan mayoritas berasal dari Tiongkok. Sementara itu, realisasi produksi lokal untuk memenuhi komitmen impor berlangsung pada 2026–2027, bertepatan dengan periode peningkatan target TKDN kendaraan listrik menjadi 60%.
Baca Juga: Survei BI: Penjualan Properti residensial di Pasar Primer Turun di Kuartal III 2026 Insentif impor CBU memang telah berakhir pada 31 Desember 2025. Kendaraan impor utuh kini kembali dikenakan bea masuk 50%. Namun, dampak kebijakan tersebut terhadap arus impor belum sepenuhnya terlihat karena sejumlah produsen masih memasarkan sisa pasokan kendaraan yang sebelumnya diimpor. Di sisi lain, tekanan impor juga terlihat pada kendaraan komersial. Sepanjang 2025, impor truk utuh dari Tiongkok mencapai 15.070 unit senilai US$ 688,6 juta. Sementara pada semester I-2026, Kemenperin menerbitkan pertimbangan teknis impor sekitar 15.850 unit kendaraan niaga, terutama dari Jepang, India, dan Tiongkok. Sebagian besar truk impor dari China tersebut dilaporkan masuk dalam kondisi lengkap dengan karoseri. Kondisi ini berpotensi mengurangi porsi pekerjaan yang dapat dinikmati industri karoseri lokal. Dengan demikian, penguatan industri kendaraan listrik tidak hanya berkaitan dengan perakitan kendaraan, tetapi juga kemampuan membangun rantai pasok komponen dan industri pendukung di dalam negeri. Rizal menilai, pemerintah perlu memastikan kepastian regulasi, kesinambungan insentif, dan skala pasar agar investasi industri kendaraan listrik dapat berkembang. Insentif juga perlu dikaitkan dengan realisasi produksi, transfer teknologi, pembelian komponen lokal, serta peningkatan produktivitas. "Pemasok domestik juga membutuhkan pembiayaan mesin, sertifikasi, dan pendampingan mutu. Tanpa pengawasan yang ketat, TKDN berisiko menjadi kepatuhan administratif dengan manfaat industri yang terbatas," jelasnya. Sementara itu, Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji meyakini industri nasional siap menghadapi peningkatan target TKDN. Menurutnya, produsen tidak akan menghadapi persoalan berarti dalam memenuhi ketentuan tersebut selama kendaraan listrik diproduksi di Indonesia dan didukung komitmen transfer teknologi. "Saya yakin ini siap. TKDN itu intinya kan produk dalam negeri. Apabila industri itu diproduksi di Indonesia pasti tidak ada problem. Apalagi ada komitmen untuk alih teknologi. Ini agak canggih ini. Jadi jangan khawatir, kita akan selalu dorong utamakan produk dalam negeri. TKDN-nya pasti akan kita kontrol," tuturnya di Jakarta, Kamis (29/10/2026). Pernyataan tersebut menegaskan optimisme pemerintah terhadap kesiapan industri memenuhi target TKDN 60%. Namun, kesiapan dari sisi produksi perlu diikuti konsistensi kebijakan di sisi pasar. Pemerintah tidak hanya perlu memastikan produsen membangun fasilitas manufaktur dan meningkatkan kandungan lokal, tetapi juga menyelaraskan kebijakan impor agar investasi yang telah dilakukan industri domestik memiliki ruang untuk berkembang dan produknya terserap pasar.
Dengan pasar kendaraan listrik yang lebih dahulu diisi produk impor, tantangannya adalah memastikan kenaikan TKDN benar-benar menghasilkan nilai tambah bagi industri nasional. Jika produsen lokal dituntut meningkatkan investasi, kapasitas produksi, dan penggunaan komponen dalam negeri, pemerintah juga perlu memberikan kepastian arah kebijakan yang mendukung penyerapan produk lokal. Tanpa sinkronisasi antara kebijakan produksi, impor, dan permintaan pasar, target TKDN 60% berisiko hanya menjadi pencapaian administratif, sementara pertumbuhan pasar kendaraan listrik belum sepenuhnya dinikmati industri dalam negeri. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News