KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) mengungkap beberapa kemungkinan target transisi energi Indonesia tidak bisa tercapai. Salah satunya adalah karena target bauran energi yang saat ini masih rendah, hingga akhir tahun 2023 saja pencapaiannya hanya 13,09%. Terkait hal ini, analis hukum dari PUSHEP, Bayu Yusya menyoroti langkah pemerintah yang telah menyampaikan kepada DPR RI dokumen usulan perubahan kebijakan energi nasional yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional. Perubahan kebijakan energi nasional ini didasari adanya perubahan lingkungan strategis baik nasional maupun global, antara lain untuk menyesuaikan dengan target pertumbuhan ekonomi untuk menjadi negara maju di tahun 2045, kemajuan pengembangan teknologi energi baru dan energi terbarukan, serta sebagai komitmen untuk mencapai target pengurangan emisi gas rumah kaca dan net zero emission pada tahun 2060.
Target Transisi Energi Terancam Tidak Tercapai, PUSHEP Ungkap Penyebabnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) mengungkap beberapa kemungkinan target transisi energi Indonesia tidak bisa tercapai. Salah satunya adalah karena target bauran energi yang saat ini masih rendah, hingga akhir tahun 2023 saja pencapaiannya hanya 13,09%. Terkait hal ini, analis hukum dari PUSHEP, Bayu Yusya menyoroti langkah pemerintah yang telah menyampaikan kepada DPR RI dokumen usulan perubahan kebijakan energi nasional yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional. Perubahan kebijakan energi nasional ini didasari adanya perubahan lingkungan strategis baik nasional maupun global, antara lain untuk menyesuaikan dengan target pertumbuhan ekonomi untuk menjadi negara maju di tahun 2045, kemajuan pengembangan teknologi energi baru dan energi terbarukan, serta sebagai komitmen untuk mencapai target pengurangan emisi gas rumah kaca dan net zero emission pada tahun 2060.