Target Zero ODOL Januari 2027, MTI Minta Pengawasan Dimulai dari Kawasan Industri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kawasan industri didorong menjadi titik awal pengawasan truk yang melebihi batas dimensi dan muatan atau over dimension over loading (ODOL).

Salah satu langkah yang diusulkan adalah memasang alat timbang di pintu keluar kawasan industri untuk memastikan kendaraan memenuhi ketentuan sebelum memasuki jalan raya.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, pengawasan dari titik asal muatan dapat mendukung target Indonesia mencapai Zero ODOL pada Januari 2027.


Baca Juga: Ini Catatan DEN Agar Gangguan Distribusi BBM dan Blackout Listrik Tak Berulang

“Penerapan fasilitas penimbangan baik melalui sistem statis maupun Weigh-in-Motion (WIM) di setiap kawasan industri merupakan langkah strategis pengendalian dari hulu (first-mile control),” ujar Djoko dalam keterangan resmi, Senin (19/10/2026).

Menurut Djoko, kawasan industri merupakan salah satu titik penting pengawasan karena aktivitas pengangkutan barang dimulai dari pabrik, gudang, dan pusat distribusi sebelum truk memasuki jalan umum.

Pemeriksaan melalui fasilitas timbang di pintu keluar memungkinkan kesesuaian dimensi dan muatan kendaraan diketahui lebih awal.

Data Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian pada 2026 mencatat terdapat 181 kawasan industri di Indonesia. Sebanyak 108 kawasan berada di Pulau Jawa, sedangkan 73 kawasan lainnya tersebar di luar Jawa.

Penerapan sistem penimbangan di kawasan industri diharapkan mengurangi ketergantungan pada pemeriksaan di jalan raya.

Baca Juga: Industri Hasil Tembakau Tertekan Regulasi, Petani Minta Kepastian Kebijakan

Selain menekan risiko kerusakan infrastruktur akibat kendaraan bermuatan berlebih, pengawasan dari hulu juga ditujukan untuk mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas.

Sejauh ini, kerja sama penyediaan fasilitas penimbangan di jalan khusus kawasan industri telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroda), dan PT Kawasan Berikat Nusantara. Djoko mendorong agar skema serupa diterapkan di kawasan industri lainnya.

“Dengan memindahkan titik kontrol langsung ke kawasan industri sebagai sumber muatan, kendaraan yang keluar dari gerbang kawasan dapat dipastikan telah memenuhi spesifikasi teknis dan ketentuan hukum,” ujarnya.

Di sisi lain, Djoko menilai penertiban ODOL perlu dibarengi pembenahan sistem logistik agar tidak menambah beban biaya bagi pelaku usaha.

Ia mendorong peningkatan daya saing angkutan barang menggunakan kereta api, terutama untuk pengiriman jarak jauh.

Baca Juga: Buntut Kelangkaan BBM Bali, Bahlil Instruksikan Pertamina Naikkan HOP Jadi 15 Hari

Djoko juga menyoroti praktik pungutan liar yang menambah biaya operasional angkutan barang.

Menurutnya, penegakan aturan ODOL perlu berjalan beriringan dengan perbaikan layanan logistik dan penertiban pungutan liar agar efisiensi distribusi barang tetap terjaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News