Targetkan dua tahun keluar 71 SNI wajib



JAKARTA. Pebisnis Indonesia sangat memerlukan tameng pelindung untuk mengantisipasi pemberlakukan Asean Economic Community (AEC) yang bakal terlaksana pada 2015 nanti. Membuat produk domestik yang berkualitas merupakan jawaban untuk bisa bersaing dengan produk dari negara tetangga.

Strategi yang telah disiapkan pemerintah adalah memperketat peredaran produk di pasar domestik dengan menambah jumlah sertifikasi standar nasional Indonesia (SNI) wajib.

Arryanto Sagala, Kepala Badan Pengkajian Iklim dan Mutu Industri (BPKIMI) Kementerian Perindustrian mengatakan, pihaknya menargetkan 71 SNI wajib bisa disahkan selama dua tahun ke depan. "Jadi, sebelum AEC berlaku, kita bisa makin mempersiapkan diri," katanya kepada KONTAN, Kamis (11/4).


SNI yang dikenakan secara wajib ini mencakup 636 HS atau uraian barang, terutama dari sektor elektronik, mainan, hingga garmen. Menurut Arryanto, peredaran produk impor dengan kualitas buruk dari sektor tersebut menjadi alasan kuat untuk segera menerapkan SNI wajib.

Ketua Asosiasi Perlampuan Indonesia (Aperlindo) John Manopo mengatakan, industri lampu nasional mengharapkan SNI wajib ini bisa menekan impor produk berkualitas rendah sehingga membuka kesempatan bagi industri lokal untuk tetap bisa tumbuh. "Bukan hanya menyambut baik tapi juga siap mengikuti," timpalnya ke KONTAN.

Tentu John mengharapkan aspek pengawasan juga harus ditingkatkan. Sebab, impor produk secara ilegal masih kerap terjadi hingga saat ini.Apalagi, selama ini lantaran harga jauh lebih murah, produk lampu impor menekan produk lokal. Padahal secara kualitas, lampu buatan Indonesia memiliki kualitas yang jauh lebih baik.

Sementara Ketua Umum Asosiasi Penggiat Mainan Edukatif dan Tradisional Indonesia (Apmenti) Dhanang Sasongko menilai, SNI bagi mainan anak-anak juga sangat penting untuk keamanan konsumen. "Dengan harga murah, banyak produk impor menggunakan bahan baku yang berbahaya bagi anak," ungkapnya.

Selain SNI wajib, Arryanto menambahkan, hingga saat ini sudah ada 4.108 SNI untuk produk industri yang telah rampung namun hanya diterapkan secara suka rela. Jumlah pemegang sertifikat SNI saat ini mencapai 2.984 perusahaan. Sebanyak 1.966 di antaranya merupakan perusahaan lokal sementara 1.018 sisanya adalah perusahaan dari negara lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Markus Sumartomjon