KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan tambahan kapasitas terpasang Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) sebesar 5,2 gigawatt (GW) dalam 10 tahun mendatang, sebagaimana tertuang dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034. Untuk mencapai target ini, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mengkaji dan akan segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi. Menurut Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) ESDM, Eniya Listiani Dewi, ada beberapa poin penting dalam revisi PP Panas Bumi, termasuk di dalamnya peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan detail terkait insentif PLTP.
Targetkan Pembangkit 5,2 GW di RUPTL, Kementerian ESDM Kebut Revisi PP Panas Bumi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan tambahan kapasitas terpasang Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) sebesar 5,2 gigawatt (GW) dalam 10 tahun mendatang, sebagaimana tertuang dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034. Untuk mencapai target ini, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mengkaji dan akan segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi. Menurut Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) ESDM, Eniya Listiani Dewi, ada beberapa poin penting dalam revisi PP Panas Bumi, termasuk di dalamnya peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan detail terkait insentif PLTP.
TAG: