KONTAN.CO.ID - JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan aturan terkait pengelolaan hasil sedimentasi di laut rampung Maret 2024. Beleid yang dimaksud yakni perencanaan untuk menentukan lokasi prioritas pengelolaan sedimentasi laut. Hal ini juga menjadi penyebab KKP belum mensosialisasikan secara luas Permen KP No.33/2023. Namun, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, aturan tersebut masih digodok oleh Kementerian/Lembaga terkait salah satunya Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Baca Juga: KKP Janjikan Insentif Bagi Pemodal Asing yang Investasi di Sektor Perikanan "Ya itu kan kita tunggu Mendag (Soal aturan pengelolaan hasil sedimentasi laut)," kata Sakti Wahyu Trenggono, saat ditemui dalam acara Indonesia Marine and Fisheries Business Forum 2024, Senin (5/2). Trenggono menegaskan jika ekspor pasir itu semangatnya pembersihan daerah-daerah yang dilalui nelayan yang mengalami pendangkalan karena proses Sedimentasi Sebagaimana diketahui, KKP menerbitkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Aturan turunan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No.33/2023 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No.26/2023. Baca Juga: KKP: Sepanjang 2023, PNBP Pengelolaan Ruang Laut Capai Rp 707 Miliar