JAKARTA. Tarif 14 ruas jalan tol akan naik mulai tanggal 27 September mendatang. Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Achmad Gani Ghazaly di Jakarta, Jumat (30/8). Menurut Gani, pertengahan September mendatang, pihaknya meminta data dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menghitung besaran inflasi selama dua tahun terakhir, guna menentukan besaran penyesuaian tarif tol. Dalam Undang-Undang No 38 Tahun 2004 tentang Jalan dinyatakan bahwa, kenaikan tarif tol dapat dilakukan setiap dua tahun apabila telah memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM).
Tarif 14 ruas tol ini naik mulai 27 September
JAKARTA. Tarif 14 ruas jalan tol akan naik mulai tanggal 27 September mendatang. Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Achmad Gani Ghazaly di Jakarta, Jumat (30/8). Menurut Gani, pertengahan September mendatang, pihaknya meminta data dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menghitung besaran inflasi selama dua tahun terakhir, guna menentukan besaran penyesuaian tarif tol. Dalam Undang-Undang No 38 Tahun 2004 tentang Jalan dinyatakan bahwa, kenaikan tarif tol dapat dilakukan setiap dua tahun apabila telah memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM).