Tarif airport tax kualanamu diusulkan Rp 100.000



JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menetapkan Bandara Kualanamu Internasional akan mulai dioperasikan pada 25 Juli 2013.

Bandara ini akan dilengkapi fasilitas yang mewah, mulai dari sistem check-in terpusat juga adanya sarana transportasi kereta api ke bandara. Sehingga, pajak bandara (airport tax) tersebut pun diusulkan naik hampir tiga kali lipat. Herry Bakti, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub menyampaikan, pajak bandara itu sangat bergantung pada fasilitas yang diberikan di bandara tersebut. Fasilitas yang dimaksud seperti luas ruangan bandara, ketersediaan garbarata, dan fasilitas lainnya. "Usulan dari Angkasa Pura II, airport tax Bandara Kualanamu naik menjadi Rp 100.000. Usulan kenaikan tarif itu karena adanya penambahan fasilitas," ungkap Herry kepada wartawan di kantornya, Senin (22/7). Harry bilang, sampai saat ini pihaknya masih belum memutuskan berapa airport tax Kualanamu yang baru tersebut. Jadi, airport tax bandara tersebut masih akan menggunakan tarif yang lama sebesar Rp 35.000."Setidaknya airport tax di atas Rp 50.000 karena fasilitasnya sudah bagus," ungkap Herry. Herry bilang dalam beberapa bulan ke depan pihaknya akan memutuskan besaran airport tax tersebut. Dia juga berjanji akan mengajak Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk menetapkan airport tax. Sebagai informasi, luas area keseluruhan Bandara Kualanamu 1.365 hektare (ha) dengan luas terminal penumpang 11,8 ha. Bandara ini mempunyai panjang landasan (runway) 3.750 meter x 60 meter. Dengan panjang landasan tersebut, Bandara Kualanamu mampu didarati pesawat berbadan lebar sekelas Boeing B747-400 sampai pesawat Airbus A380. Bandara ini diproyeksikan dapat menampung sebanyak 8 juta penumpang per tahunnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan