JAKARTA. Tarif suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar untuk mengurus penanganan perkara sengketa pemilihan umum kepala daerah diduga bervariasi, Rp 500 juta-Rp 20 miliar untuk satu perkara. Akil juga diduga telah menerima suap sejak masih menjadi hakim konstitusi biasa. Dari dokumen-dokumen yang dihimpun, tarif suap Akil yang paling murah adalah saat mengurus sengketa Pilkada Kabupaten Lampung Selatan, yakni Rp 500 juta. Adapun tarif uang suap Akil yang termahal adalah saat meminta Rp 20 miliar ke pihak yang ingin dimenangkan dalam perkara sengketa Pilkada Kota Palembang, Sumatera Selatan. Akil akan menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagai terdakwa pada hari ini, Kamis (20/2). Dugaan kejahatan korupsi Akil selama menjadi hakim konstitusi dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) akan dipaparkan KPK pada persidangan tersebut. Salah satunya soal tarif uang suap kepada Akil yang ditetapkan ke sejumlah pihak yang ingin menang dalam penanganan perkara sengketa pilkada.
Tarif Akil tangani perkara MK hingga Rp 20 miliar
JAKARTA. Tarif suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar untuk mengurus penanganan perkara sengketa pemilihan umum kepala daerah diduga bervariasi, Rp 500 juta-Rp 20 miliar untuk satu perkara. Akil juga diduga telah menerima suap sejak masih menjadi hakim konstitusi biasa. Dari dokumen-dokumen yang dihimpun, tarif suap Akil yang paling murah adalah saat mengurus sengketa Pilkada Kabupaten Lampung Selatan, yakni Rp 500 juta. Adapun tarif uang suap Akil yang termahal adalah saat meminta Rp 20 miliar ke pihak yang ingin dimenangkan dalam perkara sengketa Pilkada Kota Palembang, Sumatera Selatan. Akil akan menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagai terdakwa pada hari ini, Kamis (20/2). Dugaan kejahatan korupsi Akil selama menjadi hakim konstitusi dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) akan dipaparkan KPK pada persidangan tersebut. Salah satunya soal tarif uang suap kepada Akil yang ditetapkan ke sejumlah pihak yang ingin menang dalam penanganan perkara sengketa pilkada.