JAKARTA. DPRD DKI Jakarta pada Rabu (10/7) kemarin telah menyetujui usulan kenaikan tarif angkutan umum yang diusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.Untuk menindaklanjuti persetujuan tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo telah meneken surat keputusan (SK) kenaikan tarif angkutan tersebut."SK nya sudah ditanda tangani oleh Pak Gubernur pagi ini, selanjutnya sedang diundangkan," ujar Kepala Bagian Angkutan Darat Dinas Perhubungan, Syafrin Liputo, Kamis (11/7).Ia menyebut bahwa SK ini nantinya akan langsung disebar ke masyarakat. Mengenai besaran kenaikan tarif, ia mengatakan sesuai dengan yang diajukan sebelumnya oleh Pemprov DKI Jakarta.Soal komitmen yang diminta oleh DPRD sebagai prasyarat kenaikan tarif, ia bilang senin (8/7) lalu Pemprov DKI sudah menyampaikannya.Komitmen itu antara lain: pertama, menjamin ketertiban lalu lintas dari supir yang sering ngebut dan ugal-ugalan. Kedua, jaminan kelayakan jalan, seperti menghindari jalan dari asap hitam kendaraan. Ketiga, penertiban supir angkutan, yakni setiap supir diharuskan memiliki kartu anggota resmi. Keempat soal jaminan pencegahan pelecehan seksual dalam angkutan umum.Dengan persetujuan ini, berarti kenaikan tarif sebesar 25%-50% akan segera diberlakukan.Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana mengatakan dewan telah menyetujui besaran kenaikan tarif angkutan umum untuk jenis bus kecil, bus sedang, dan bus besar reguler.Ia mengatakan dalam surat persetujuan yang dikirimkan kepada Pemprov DKI, dewan terus mengingatkan agar jaminan pelayanan kepada penumpang senantiasa dijaga dan diperbaiki."Sekarang tinggal ditetapkan saja oleh Pemprov DKI dalam SK Gubernur," ujarnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tarif angkutan baru segera berlaku
JAKARTA. DPRD DKI Jakarta pada Rabu (10/7) kemarin telah menyetujui usulan kenaikan tarif angkutan umum yang diusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.Untuk menindaklanjuti persetujuan tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo telah meneken surat keputusan (SK) kenaikan tarif angkutan tersebut."SK nya sudah ditanda tangani oleh Pak Gubernur pagi ini, selanjutnya sedang diundangkan," ujar Kepala Bagian Angkutan Darat Dinas Perhubungan, Syafrin Liputo, Kamis (11/7).Ia menyebut bahwa SK ini nantinya akan langsung disebar ke masyarakat. Mengenai besaran kenaikan tarif, ia mengatakan sesuai dengan yang diajukan sebelumnya oleh Pemprov DKI Jakarta.Soal komitmen yang diminta oleh DPRD sebagai prasyarat kenaikan tarif, ia bilang senin (8/7) lalu Pemprov DKI sudah menyampaikannya.Komitmen itu antara lain: pertama, menjamin ketertiban lalu lintas dari supir yang sering ngebut dan ugal-ugalan. Kedua, jaminan kelayakan jalan, seperti menghindari jalan dari asap hitam kendaraan. Ketiga, penertiban supir angkutan, yakni setiap supir diharuskan memiliki kartu anggota resmi. Keempat soal jaminan pencegahan pelecehan seksual dalam angkutan umum.Dengan persetujuan ini, berarti kenaikan tarif sebesar 25%-50% akan segera diberlakukan.Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana mengatakan dewan telah menyetujui besaran kenaikan tarif angkutan umum untuk jenis bus kecil, bus sedang, dan bus besar reguler.Ia mengatakan dalam surat persetujuan yang dikirimkan kepada Pemprov DKI, dewan terus mengingatkan agar jaminan pelayanan kepada penumpang senantiasa dijaga dan diperbaiki."Sekarang tinggal ditetapkan saja oleh Pemprov DKI dalam SK Gubernur," ujarnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News