Tarif Angkutan Teman Bus di 10 Kota Mulai Berlaku 31 Oktober, Ini Rinciannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, program teman bus atau program buy the service (BTS) di 10 kota akan mulai dikenakan tarif per 31 Oktober 2022. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 138/PMK.02/2022.

"Tarif itu berdasarkan PMK 138/2022 ini nantinya terhitung 31 Oktober 2022 ini sudah harus berbayar di 10 kota BTS," ujar Direktur Angkutan Jalan, Kementerian Perhubungan Suharto, Kamis (20/10).

Suharto mengatakan, besaran tarif telah memperhatikan kajian kemampuan dan kemauan membayar. Suharto juga menyebut, tarif bagi pelajar, lanjut usia (lansia) dan disabilitas tetap Rp 0.


Lebih lanjut Suharto mengatakan, sejumlah pemerintah daerah mengajukan agar penerapan tarif mulai dilakukan pada awal tahun depan. Alasannya karena adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Suharto menuturkan, usulan penundaan penerapan tarif tersebut saat ini tengah dikaji Kementerian Keuangan. "Kebijakan ini sedang kami konsultasikan kepada Kementerian Keuangan," ucap Suharto.

Baca Juga: Sukses dengan GoTransit, Gojek Bakal Luncurkan Aplikasi Multimoda di Kuartal I-2023

Sebagai informasi, berikut tarif BTS teman bus di 10 kota :

Surabaya Rp 6.200

Bandung Rp 4.900

Makassar Rp 4.600

Denpasar Rp 4.400

Banjarmasin Rp 4.300

Medan Rp 4.300

Palembang Rp 4.000

Banyumas Rp 3.900

Solo Rp 3.700

Yogyakarta Rp 3.600

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News