KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, program teman bus atau program buy the service (BTS) di 10 kota akan mulai dikenakan tarif per 31 Oktober 2022. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 138/PMK.02/2022. "Tarif itu berdasarkan PMK 138/2022 ini nantinya terhitung 31 Oktober 2022 ini sudah harus berbayar di 10 kota BTS," ujar Direktur Angkutan Jalan, Kementerian Perhubungan Suharto, Kamis (20/10). Suharto mengatakan, besaran tarif telah memperhatikan kajian kemampuan dan kemauan membayar. Suharto juga menyebut, tarif bagi pelajar, lanjut usia (lansia) dan disabilitas tetap Rp 0.
Tarif Angkutan Teman Bus di 10 Kota Mulai Berlaku 31 Oktober, Ini Rinciannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, program teman bus atau program buy the service (BTS) di 10 kota akan mulai dikenakan tarif per 31 Oktober 2022. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 138/PMK.02/2022. "Tarif itu berdasarkan PMK 138/2022 ini nantinya terhitung 31 Oktober 2022 ini sudah harus berbayar di 10 kota BTS," ujar Direktur Angkutan Jalan, Kementerian Perhubungan Suharto, Kamis (20/10). Suharto mengatakan, besaran tarif telah memperhatikan kajian kemampuan dan kemauan membayar. Suharto juga menyebut, tarif bagi pelajar, lanjut usia (lansia) dan disabilitas tetap Rp 0.