JAKARTA. Pengusaha angkutan darat berencana mengajukan kenaikan tarif angkutan umum. Pengusaha beralasan kenaikan tarif tol yang terjadi sejak 7 Oktober lalu berpengaruh terhadap biaya transportasi.Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) akan mengajukan kenaikan tarif sebesar 5% untuk menambal biaya operasional. Kenaikan ini berlaku bagi angkutan barang dan angkutan umum AC. Sedangkan, untuk angkutan umum ekonomi seperti angkutan kota akan naik secara bertahap. "Pihak operator angkutan umum ekonomi membicarakan rencana kenaikan tarif itu," kata Ketua Umum Organda Eka Sari Lorena Surbakti, Jumat (14/10).Eka menjelaskan, kenaikan tarif tol yang tidak diimbangi penambahan fasilitas membuat beban operasional semakin besar. Dia mengatakan, jarak tempuh masih tetap lama dan macet. "Bensin akan semakin boros," tandasnya.Selain kenaikan tol, Organda beralasan tarif angkutan umum belum pernah direvisi sejak 2009 lalu. Eka membandingkan dengan kenaikan tarif dasar listrik yang sudah berulang kali direvisi.Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Sudaryatmo menilai kenaikan tarif angkutan umum dan barang itu sah-sah saja. Namun ia meminta kenaikan itu bisa dilakukan secara proporsional. "Misalnya saja tarif tol naik 7% jangan lantas kenaikan tarif angkutan umum juga naik sebanyak 7%," katanya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tarif angkutan umum dan barang diusulkan naik
JAKARTA. Pengusaha angkutan darat berencana mengajukan kenaikan tarif angkutan umum. Pengusaha beralasan kenaikan tarif tol yang terjadi sejak 7 Oktober lalu berpengaruh terhadap biaya transportasi.Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) akan mengajukan kenaikan tarif sebesar 5% untuk menambal biaya operasional. Kenaikan ini berlaku bagi angkutan barang dan angkutan umum AC. Sedangkan, untuk angkutan umum ekonomi seperti angkutan kota akan naik secara bertahap. "Pihak operator angkutan umum ekonomi membicarakan rencana kenaikan tarif itu," kata Ketua Umum Organda Eka Sari Lorena Surbakti, Jumat (14/10).Eka menjelaskan, kenaikan tarif tol yang tidak diimbangi penambahan fasilitas membuat beban operasional semakin besar. Dia mengatakan, jarak tempuh masih tetap lama dan macet. "Bensin akan semakin boros," tandasnya.Selain kenaikan tol, Organda beralasan tarif angkutan umum belum pernah direvisi sejak 2009 lalu. Eka membandingkan dengan kenaikan tarif dasar listrik yang sudah berulang kali direvisi.Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Sudaryatmo menilai kenaikan tarif angkutan umum dan barang itu sah-sah saja. Namun ia meminta kenaikan itu bisa dilakukan secara proporsional. "Misalnya saja tarif tol naik 7% jangan lantas kenaikan tarif angkutan umum juga naik sebanyak 7%," katanya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News