Tarif angkutan umum harus turun minimal 5%



JAKARTA. Menteri perhubungan (Menhub) Ignatius Jonan telah mengeluarkan surat edaran kementerian perhubungan, tentang tarif transportasi. Hal ini dilakukan terkait dengan diturunkannya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Menurut Jonan, dalam surat edaran tersebut, Kemhub meminta pemerintah daerah untuk menurunkan tarif angkutan umum atau angkutan kota minimal 5%. "Karena angkot itu peraturannya di Bupati dan walikota," ujar Jonan, Senin (19/1) di Istana Negara, Jakarta.

Jonan juga meminta setiap Bupati dan walikota untuk memanggil Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) untuk mensosialisasikan. Setiap daerah juga bisa mewajibkan penurunan tarifnya lebih besar dari 5%, tanpa ada batasnya.


Jika, para pengusaha angkutan kota tidak mematuhi surat edaran tersebut, Jonan meminta bupati dan walikota memberikan sanksi. Jonan mengatakan, tidak ada alasan bagi pengusaha untuk tidak menurunkan tarifnya. Apalagi, ketika terjadi kenaikan harga BBM lalu, kerugian yang dialami pengusaha juga rendah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti