JAKARTA. Menteri perhubungan (Menhub) Ignatius Jonan telah mengeluarkan surat edaran kementerian perhubungan, tentang tarif transportasi. Hal ini dilakukan terkait dengan diturunkannya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Menurut Jonan, dalam surat edaran tersebut, Kemhub meminta pemerintah daerah untuk menurunkan tarif angkutan umum atau angkutan kota minimal 5%. "Karena angkot itu peraturannya di Bupati dan walikota," ujar Jonan, Senin (19/1) di Istana Negara, Jakarta. Jonan juga meminta setiap Bupati dan walikota untuk memanggil Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) untuk mensosialisasikan. Setiap daerah juga bisa mewajibkan penurunan tarifnya lebih besar dari 5%, tanpa ada batasnya.
Tarif angkutan umum harus turun minimal 5%
JAKARTA. Menteri perhubungan (Menhub) Ignatius Jonan telah mengeluarkan surat edaran kementerian perhubungan, tentang tarif transportasi. Hal ini dilakukan terkait dengan diturunkannya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Menurut Jonan, dalam surat edaran tersebut, Kemhub meminta pemerintah daerah untuk menurunkan tarif angkutan umum atau angkutan kota minimal 5%. "Karena angkot itu peraturannya di Bupati dan walikota," ujar Jonan, Senin (19/1) di Istana Negara, Jakarta. Jonan juga meminta setiap Bupati dan walikota untuk memanggil Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) untuk mensosialisasikan. Setiap daerah juga bisa mewajibkan penurunan tarifnya lebih besar dari 5%, tanpa ada batasnya.