JAKARTA. Pemerintah dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) telah sepakat bahwa tarif kenaikan angkutan umum sebesar 15%. Kesepakatan tersebut diambil kemarin, Minggu (23/6) untuk merespon kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sejak Sabtu (22/6). Menteri Perhubungan EE Mangindaan, mengatakan, hal tersebut kepada wartawan ketika ditemui di Istana Negara, Senin (24/6). Kenaikan tarif angkutan umum, kata Menhub sudah merupakan suatu keharusan agar perusahaan tersebut menderita kerugian setelah harga BBM dinaikkan pemerintah. “Kami telah sepakat bersama Organda dan Stacholder kenaikan tarif angkutan 15% terhitung sejak kemarin. Kami menyadari bahwa jika tidak ada kenaikan tarif maka kenaikan BBM akan sangat berpengaruh pada operasional angkutan umum,” ujar Mangindaan.
Tarif angkutan umum naik 15%
JAKARTA. Pemerintah dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) telah sepakat bahwa tarif kenaikan angkutan umum sebesar 15%. Kesepakatan tersebut diambil kemarin, Minggu (23/6) untuk merespon kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sejak Sabtu (22/6). Menteri Perhubungan EE Mangindaan, mengatakan, hal tersebut kepada wartawan ketika ditemui di Istana Negara, Senin (24/6). Kenaikan tarif angkutan umum, kata Menhub sudah merupakan suatu keharusan agar perusahaan tersebut menderita kerugian setelah harga BBM dinaikkan pemerintah. “Kami telah sepakat bersama Organda dan Stacholder kenaikan tarif angkutan 15% terhitung sejak kemarin. Kami menyadari bahwa jika tidak ada kenaikan tarif maka kenaikan BBM akan sangat berpengaruh pada operasional angkutan umum,” ujar Mangindaan.