JAKARTA. Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang tinggal menunggu putusan pemerintah, pasti akan menyebabkan meningkatnya tarif transportasi umum. Namun pemerintah menjanjikan untuk menekan kenaikan tarif angkutan umum maksimal sebesar 10% dan hanya berlaku untuk transportasi kelas ekonomi. Menteri Perhubungan (Mehub), E.E Mangindaan memastikan pembatasan kenaikan tarif itu akan berlaku secara nasional. Soalnya, pembatasan ini sudah mendapat kesepakatan dengan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, Organisasi Angkutan Darat (Organda), dan mitra kerja yang lain. Menhub juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah, karena mereka yang mengatur tarif angkutan untuk antar kota dan dalam kota. "Kami sudah bicara dengan Organda dan mitra kerja lainnya, umumnya mereka bersedia untuk tidak menaikkan tarif terlalu tinggi," ujar Mangindaan, Rabu (19/6).
Tarif angkutan umum naik maksimal 10%
JAKARTA. Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang tinggal menunggu putusan pemerintah, pasti akan menyebabkan meningkatnya tarif transportasi umum. Namun pemerintah menjanjikan untuk menekan kenaikan tarif angkutan umum maksimal sebesar 10% dan hanya berlaku untuk transportasi kelas ekonomi. Menteri Perhubungan (Mehub), E.E Mangindaan memastikan pembatasan kenaikan tarif itu akan berlaku secara nasional. Soalnya, pembatasan ini sudah mendapat kesepakatan dengan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, Organisasi Angkutan Darat (Organda), dan mitra kerja yang lain. Menhub juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah, karena mereka yang mengatur tarif angkutan untuk antar kota dan dalam kota. "Kami sudah bicara dengan Organda dan mitra kerja lainnya, umumnya mereka bersedia untuk tidak menaikkan tarif terlalu tinggi," ujar Mangindaan, Rabu (19/6).