Tarif angkutan umum tak boleh naik di atas 15%



JAKARTA. Menteri Perhubungan E.E Mangindaan menyatakan, batas atas tarif kenaikan ongkos angkutan umum akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) hanya 15%.

Dalam rangka merealisasikan kebijakan itu, saat ini, Kementerian Perhubungan (Kemhub) tengah membahas batas tarif atas itu dengan para pengusaha angkutan umum. Menurut Mangindaan, pengusaha angkutan meminta kenaikan tarif di atas 20%.

Namun, Mangindaan meminta: “agar tidak berpengaruh pada inflasi, maka jangan menaikkan tarif angkutan umum di atas 15%. Nah ini yang sedang dibahas (rapat)," ujar Mangindaan kepada wartawan di Kantor Presiden, Kamis (20/6).


Mangindaan bilang, pengusaha angkutan pasti tidak berani menaikkan biaya ongkos angkutan terlalu tinggi, karena berpotensi mengurangi penumpang. Apalagi bisnis angkutan umum juga terjadi persaingan antara pengusaha.

Tapi, pemerintah mengerti dan setuju jika ongkos angkutan dinaikkan pada kisaran 10% sampai 11%, sebab, tanpa kenaikan, pengusaha angkutan terancam bangkrut.

Kenaikan ongkos angkutan pada kisaran 10% tersebut dianggap Mangindaan masih wajar, mengingat sumbangan bensin hanya 36% dari seluruh komponen biaya operasional kendaraan.

Ia berharap, pemain di bisnis angkutan umum turut membantu perekonomian nasional dengan tidak menaikkan biaya angkutan di atas 15%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri