JAKARTA. Menteri Perhubungan E.E Mangindaan menyatakan, batas atas tarif kenaikan ongkos angkutan umum akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) hanya 15%. Dalam rangka merealisasikan kebijakan itu, saat ini, Kementerian Perhubungan (Kemhub) tengah membahas batas tarif atas itu dengan para pengusaha angkutan umum. Menurut Mangindaan, pengusaha angkutan meminta kenaikan tarif di atas 20%. Namun, Mangindaan meminta: “agar tidak berpengaruh pada inflasi, maka jangan menaikkan tarif angkutan umum di atas 15%. Nah ini yang sedang dibahas (rapat)," ujar Mangindaan kepada wartawan di Kantor Presiden, Kamis (20/6).
Tarif angkutan umum tak boleh naik di atas 15%
JAKARTA. Menteri Perhubungan E.E Mangindaan menyatakan, batas atas tarif kenaikan ongkos angkutan umum akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) hanya 15%. Dalam rangka merealisasikan kebijakan itu, saat ini, Kementerian Perhubungan (Kemhub) tengah membahas batas tarif atas itu dengan para pengusaha angkutan umum. Menurut Mangindaan, pengusaha angkutan meminta kenaikan tarif di atas 20%. Namun, Mangindaan meminta: “agar tidak berpengaruh pada inflasi, maka jangan menaikkan tarif angkutan umum di atas 15%. Nah ini yang sedang dibahas (rapat)," ujar Mangindaan kepada wartawan di Kantor Presiden, Kamis (20/6).