JAKARTA. Hasrat pemain aplikasi transportasi mendapat kesetaraan dalam menjalankan bisnis transportasi di dalam negeri mulai mendapat lampu hijau. Pemerintah lewat Kementerian Perhubungan sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek. Salah satu aturan dari beleid tersebut adalah soal penentuan tarif yang kerap menjadi pemicu pertentangan antara angkutan resmi seperti taksi konvensional dengan aplikasi transportasi seperti Grab atau Uber. "Penentuan tarif mengacu pada argometer yang sudah diterapkan serta ada tarif batas atas dan batas bawah," kata Pudji Hartanto Iskandar, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemhub), kepada jurnalis, Jumat (22/4).
Tarif aplikasi dan taksi bakal sama
JAKARTA. Hasrat pemain aplikasi transportasi mendapat kesetaraan dalam menjalankan bisnis transportasi di dalam negeri mulai mendapat lampu hijau. Pemerintah lewat Kementerian Perhubungan sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek. Salah satu aturan dari beleid tersebut adalah soal penentuan tarif yang kerap menjadi pemicu pertentangan antara angkutan resmi seperti taksi konvensional dengan aplikasi transportasi seperti Grab atau Uber. "Penentuan tarif mengacu pada argometer yang sudah diterapkan serta ada tarif batas atas dan batas bawah," kata Pudji Hartanto Iskandar, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemhub), kepada jurnalis, Jumat (22/4).