KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Amerika Serikat resmi memberlakukan tarif impor resiprokal sebesar 19% terhadap produk dari Indonesia per Kamis (7/8), sebagaimana diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Meskipun demikian, pelaku ekspor nasional menilai kebijakan ini masih memberikan ruang bagi produk Indonesia untuk tetap bersaing di pasar global dengan catatan ada pembenahan dari sisi domestik. Sekretaris Jenderal DPP Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Toto Dirgantoro menyampaikan bahwa pihaknya menghargai langkah pemerintah dalam melobi agar Indonesia masuk dalam kelompok negara yang dikenakan tarif 19%, bukan lebih tinggi seperti sebelumnya.
Tarif AS 19% Berlaku, Pemerintah Diharapkan Bisa Turunkan Biaya Logistik Domestik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Amerika Serikat resmi memberlakukan tarif impor resiprokal sebesar 19% terhadap produk dari Indonesia per Kamis (7/8), sebagaimana diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Meskipun demikian, pelaku ekspor nasional menilai kebijakan ini masih memberikan ruang bagi produk Indonesia untuk tetap bersaing di pasar global dengan catatan ada pembenahan dari sisi domestik. Sekretaris Jenderal DPP Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Toto Dirgantoro menyampaikan bahwa pihaknya menghargai langkah pemerintah dalam melobi agar Indonesia masuk dalam kelompok negara yang dikenakan tarif 19%, bukan lebih tinggi seperti sebelumnya.
TAG: