JAKARTA. Anda yang tengah mencari asuransi kendaraan bermotor sebaiknya bersabar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berancang-ancang melonggarkan batas bawah tarif premi asuransi kendaran bermotor. Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, mengatakan, OJK berencana memberikan diskon batas bawah asuransi kendaraan bermotor. Adanya diskon ini, tarif premi yang dibayar konsumen kelak bisa lebih murah. Namun, konsumen harus sedikit bersabar lantaran perubahan peraturan tarif premi ini baru akan dilakukan di 2015. "Diskonnya tak bisa kami sebut karena kami tes pasar dulu," ujar Dumoly, Senin (17/11). Perubahan aturan ini dilakukan OJK lantaran aturan yang menetapkan adanya batas atas dan bawah bawah atas premi asuransi kendaraan banjir protes.
Tarif asuransi kendaraan bakal lebih murah
JAKARTA. Anda yang tengah mencari asuransi kendaraan bermotor sebaiknya bersabar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berancang-ancang melonggarkan batas bawah tarif premi asuransi kendaran bermotor. Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, mengatakan, OJK berencana memberikan diskon batas bawah asuransi kendaraan bermotor. Adanya diskon ini, tarif premi yang dibayar konsumen kelak bisa lebih murah. Namun, konsumen harus sedikit bersabar lantaran perubahan peraturan tarif premi ini baru akan dilakukan di 2015. "Diskonnya tak bisa kami sebut karena kami tes pasar dulu," ujar Dumoly, Senin (17/11). Perubahan aturan ini dilakukan OJK lantaran aturan yang menetapkan adanya batas atas dan bawah bawah atas premi asuransi kendaraan banjir protes.