JAKARTA. Lewat penetapan tarif asuransi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap kesehatan industri asuransi umum semakin baik. Pasalnya, tarif baru tersebut lebih tinggi dibanding premi lama hasil perang tarif para pelaku usaha. Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Kornelius Simanjuntak mengatakan, kenaikan tarifnya berkisar 30%-40% dari rata-rata tarif premi asuransi properti dan kendaraan bermotor yang ada saat ini. "Tapi kisaran tarif premi yang berlaku sangat beragam, tergantung risiko si tertanggung. Apabila makin kecil risikonya, tentu makin murah. Begitu pula sebaliknya," katanya, Rabu (15/1). Tarif baru OJK tersebut tertuang dalam Surat Edaran No.06/D.05/2013 tertanggal 31 Desember 2013. Sedangkan penetapan tarif itu berlaku per 1 Februari 2014.
Tarif baru asuransi umum OJK lebih tinggi 30%
JAKARTA. Lewat penetapan tarif asuransi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap kesehatan industri asuransi umum semakin baik. Pasalnya, tarif baru tersebut lebih tinggi dibanding premi lama hasil perang tarif para pelaku usaha. Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Kornelius Simanjuntak mengatakan, kenaikan tarifnya berkisar 30%-40% dari rata-rata tarif premi asuransi properti dan kendaraan bermotor yang ada saat ini. "Tapi kisaran tarif premi yang berlaku sangat beragam, tergantung risiko si tertanggung. Apabila makin kecil risikonya, tentu makin murah. Begitu pula sebaliknya," katanya, Rabu (15/1). Tarif baru OJK tersebut tertuang dalam Surat Edaran No.06/D.05/2013 tertanggal 31 Desember 2013. Sedangkan penetapan tarif itu berlaku per 1 Februari 2014.