JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih mengkaji rencana kenaikan tarif bea keluar atasĀ ekspor mineral mentah yang telah diusulkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. Namun, Kemkeu menargetkan, peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur ihwal hal tersebut bisa diterbitkan dalam waktu dekat. Dalam usulannya, Jonan menginginkan kenaikan tarif bea keluar atas ekspor mineral mentah sebesar 10%. Tarif tersebut naik dua kali lipat dibanding tarif yang berlaku sebelumnya sebesar 5%. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Suahasil Nazara mengatakan, secara prinsip, tarif bea keluar baru yang akan ditetapkan nantinya adalah untuk mendorong hilirisasi melalui pemurnian di dalam negeri. Menurutnya, tarif baru yang akan ditetapkan nantinya bukan semata-mata untuk meningkatkan penerimaan negara.
Tarif baru bea keluar ekspor mineral dihitung
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih mengkaji rencana kenaikan tarif bea keluar atasĀ ekspor mineral mentah yang telah diusulkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. Namun, Kemkeu menargetkan, peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur ihwal hal tersebut bisa diterbitkan dalam waktu dekat. Dalam usulannya, Jonan menginginkan kenaikan tarif bea keluar atas ekspor mineral mentah sebesar 10%. Tarif tersebut naik dua kali lipat dibanding tarif yang berlaku sebelumnya sebesar 5%. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Suahasil Nazara mengatakan, secara prinsip, tarif bea keluar baru yang akan ditetapkan nantinya adalah untuk mendorong hilirisasi melalui pemurnian di dalam negeri. Menurutnya, tarif baru yang akan ditetapkan nantinya bukan semata-mata untuk meningkatkan penerimaan negara.