Tarif Baru JKN / Biaya Berobat Pasien BPJS Kesehatan 2023, Cek Cara Pindah Faskes



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kabar gembira untuk pengelola fasilitas kesehatan (faskes) di BPJS Kesehatan. Pemerintah menaikkan biaya pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Faskes BPJS Kesehatan. Simak juga cara pindah faskes BPJS Kesehatan berikut ini.

Penyesuaian tarif berlaku bagi pelayanan kesehatan di pelayanan kesehatan dasar maupun pelayanan kesehatan rujukan peserta BPJS Kesehatan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 9 Januari 2023.

Aturan sejalan dengan kebijakan peningkatan upaya promotif dan preventif di FKTP serta penilaian kinerja FKTP dalam memberikan pelayanan promotif dan preventif terbaik, selain itu dalam aturan ini bertambahnya layanan yang dapat dibayarkan melalui BPJS serta penyesuaian satuan biaya untuk berbagai tindakan medis di FKTRL. Dalam penyesuaian tarif ini nakes akan mendapatkan kapitasi/insentif/remunerasi yang lebih baik.


“Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016” Ujar Menkes Budi G. Sadikin Sabtu (14/1), dalam keterangan resmi.

Baca Juga: 4 Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan Online via Aplikasi hingga Website

Melalui revisi aturan dan biaya layanan pasien BPJS Kesehatan ini akan berdampak pada peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan baik yang diterima oleh peserta JKN, dokter dan fasilitas pelayanan kesehatan.

“Bagi Peserta JKN perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang didapatkan sesuai dengan indikasi medis ” lanjut Menkes Budi.

Bagi Fasilitas pelayanan kesehatan, adanya penyesuaian pembiayaan yang diterima sehingga diharapkan mutu layanan kesehatan yang diberikan semakin baik dan sesuai dengan kompetensi. Sementara bagi dokter dan tenaga medis, revisi aturan ini berdampak pada kenaikan pendapatan.

Standar biaya layanan pasien BPJS Kesehatan

Adapun standar tarif kapitasi ditetapkan sebagai berikut: a. Puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan; b. rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 per peserta per bulan; c. praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai dengan Rp15.000 per peserta per bulan; dan d. praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 per peserta per bulan.

Penghitungan besaran Tarif yang dibayarkan ke FKTP salah satunya ditentukan berdasarkan ketersediaan dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar dan/atau ketersediaan dokter gigi. Di Puskesmas: 1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp7.000 per peserta; 2.Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi Rp 6.300 per peserta; 3. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp6.000 per peserta; 4. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi sebesar Rp5.300 per peserta; 5. Tidak tersedia dokter dan tersedia dokter gigi, maka tarif sebesar Rp4.300 per peserta; dan 6. Tidak tersedia dokter dan dokter gigi, maka tarif Rp3.600 per peserta.

Di klinik pratama, rumah sakit kelas D pratama atau fasilitas kesehatan yang setara: 1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp12.000 per peserta; 2.Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi Rp 10.000 per peserta; 3. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp11.000 per peserta; 4. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi sebesar Rp 9.000 per peserta.

Di praktik mandiri dokter atau dokter layanan primer: 1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta sebesar Rp 8.800 per peserta; dan 2.Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta sebesar Rp 8.300 per peserta.

Sementara, bagi praktik mandiri dokter gigi, tarif ditetapkan sebesar Rp 3.500 per peserta per bulan.

Besaran tarif berdasarkan rasio tersebut selanjutnya akan dikalikan dengan koefisien risiko kesakitan peserta yang dinilai dari usia dan jenis kelamin serta persentase capaian kinerja fasilitas kesehatan setiap bulannya.

Mekanisme penilaian kinerja akan disempurnakan dalam perubahan Peraturan BPJS Kesehatan dengan mengakomodir indikator yang menilai mutu pelayanan dan upaya promotif – preventif serta pemberian insentif bagi FKTP yang berkinerja bagus.

Disamping tarif kapitasi, terdapat kenaikan tarif non kapitasi untuk pelayanan persalinan, Kesehatan Ibu dan Anak, KB dan rawat inap tingkat pertama serta penambahan tarif non kapitasi untuk pelayanan skrining kesehatan tertentu.

Sementara untuk pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan rujukan atau di rumah sakit, terdapat perubahan pada cakupan pelayanan.

Diantaranya adalah perubahan cakupan pelayanan yang termasuk dalam standar tarif INA-CBG seperti jenis jenis layanan KB, kantong darah, pelayanan obat kronis.

Perubahan selanjutnya adanya pengaturan baru pada pelayanan yang termasuk dalam standar tarif INA CBG, seperti pencangkokan organ bukan hanya untuk ginjal saja tapi juga untuk pankreas, hati dan paru.

Dilakukan juga perubahan regionalisasi tarif bagi beberapa provinsi, seperti Sumatera Selatan yang sebelumnya masuk dalam regional dua, menjadi regional empat.

Selanjutnya juga adanya perubahan cakupan pelayanan baru yang termasuk dalam standar tarif Non INA CBG seperti pelayanan imunohistokimia untuk kanker payudara dan limfoma non hodgkin; pemeriksaan epidermal growth factor receptor (EGFR) untuk kanker paru; obat alteplase; serta kantong darah.

Dilakukan juga perubahan pengaturan pada pelayanan yang termasuk dalam standar tarif Non INA CBG, diantaranya adalah adanya kenaikan tarif untuk layanan CAPD dari sebelumnya 7.500.000 menjadi 8.000.000; pemberian obat kronis dimana 7 hari dalam paket INA CBG dan 23 hari dibayarkan dengan tarif non INA CBG dan bagi sediaan obat yang tidak dapat dibagi maka pembayarannya diberlakukan proporsional 23 hari; penambahan persyaratan pemberian alat bantu; serta perubahan harga bagi alat bantu seperti korset tulang belakang, collar neck, dan kruk.

Ada ketentuan mengenai selisih biaya untuk kenaikan kelas rawat inap lebih dari 1 tingkat dan RS dapat langsung bekerja sama dengan Asuransi swasta melalui Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT).

Ada penambahan 5 top up tarif baru; serta ada perubahan 2 top up dari sebelumnya yaitu dari Cote Graft menjadi Contegra (pembuluh darah buatan); dan penambahan tindakan pneumonektomi menjadi Lobektomi/Pneumonektomi.

Terdapat juga 11 layanan yang dibayarkan berdasarkan kriteria pelayanan dan kompetensi untuk pelayanan kesehatan tertentu di rumah sakit. Dengan adanya penyesuaian tarif ini yang merupakan wujud nyata transformasi kesehatan pilar 4 yaitu sistem pembiayaan kesehatan diharapkan masyarakat akan mendapatkan layanan JKN yang semakin baik dan berkualitas.

Cara pindah faskes BPJS Kesehatan

Dalam kondisi tertentu, pasien BPJS Kesehatan perlu pindah faskes. Bagaimana cara pindah faskes BPJS Kesehatan?

Cara pindah faskes BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online dan offline. Cara pindah faskes BPJS Kesehatan harus memenuhi syarat tertentu.

Berikut syarat pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan

Perubahan atau pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu setelah tiga bulan peserta terdaftar di FKTP sebelumnya, dan mulai berlaku pada tanggal satu pada bulan berikutnya.

Jika pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan dilakukan pada bulan berjalan maka peserta tetap dilayani di faskes lama. Untuk pindah faskes BPJS Kesehatan, peserta harus membawa syarat dokumen berikut:

  • Asli Kartu JKN-KIS seluruh peserta yang akan berubah FKTP.
  • Asli/Fotocopy Kartu Keluarga.
Selanjutnya, peserta dapat melakukan perubahan FKTP atau pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan jika kurang dari tiga bulan pada FKTP sebelumnya, dengan kondisi sebagai berikut:

  • Peserta pindah domisili yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili
  • Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan
  • Karena proses redistribusi  (pemindahan peserta yang belum merata) dan ingin kembali terdaftar di FKTP sebelumnya
  • Penggantian FKTP mulai berlaku sejak tanggal satu pada bulan berikutnya
Adapun persyaratan untuk pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan kurang dari tiga bulan sebagai berikut:

  • Asli  Kartu JKN-KIS seluruh peserta yang akan berubah FKTP.
  • Asli/Fotocopy Kartu Keluarga
  • Surat keterangan domisili/surat pindah tugas/surat keterangan kuliah.
Sementara itu, ada sejumlah cara pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan secara online dan offline. Berikut 5 cara pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan secara online dan offline yang bisa dilakukan:

1. Aplikasi Mobile JKN

Cara pindah faskes BPJS Kesehatan melalui Mobile JKN adalah sebagai berikut:

  • Unduh aplikasi dan klik "Pendaftaran Pengguna Mobile"
  • Kemudian masukkan nomor kartu JKN KIS milik Anda, dan isi data seperti NIK KTP dan alamat email.
  • Nomor aktivasi akan dikirimkan melalui email, Anda tinggal memasukkan nomor tersebut di aplikasi untuk membuat aplikasi segera aktif.
  • Setelah login dan masuk ke halaman utama, pilih "Ubah Data Peserta."
  • Pilih nama peserta yang akan pindah faskes.
  • Setelah muncul jendela pop up bertuliskan "Ubah Fasilitas Kesehatan Pertama", segera isi data faskes pengganti yang diinginkan.
  • Tunggu hingga muncul notifikasi bahwa data sudah berhasil diubah.
Namun, perlu diketahui bahwa cara ini tidak berlaku bagi peserta yang ingin pindah faskes tingkat 1 kurang dari tiga bulan.

2. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

Cara pindah faskes BPJS Kesehatan bisa menghubungi Care Center di nomor telepon 1500400. Sampaikan perubahan data peserta dimaksud.

3. Mobile Customer Service (MCS)

Cara pindah faskes BPJS Kesehatan bisa melalui Mobile Customer Service adalah peserta mengunjungi Mobile Customer Service  (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan. Lalu isi Formulir, Daftar Isian, Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

4. Mall Pelayanan Publik

Cara pindah faskes BPJS Kesehatan juga bisa melalui Mall Pelayanan Publik. Caranya, Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan  menunggu antrian untuk mendapatkan  pelayanan.

5. Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota

Cara pindah faskes BPJS Kesehatan juga bisa melalui kantor cabang di masing-masing kabupaten/kota. Kunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat, ambil nomor  antrian pelayanan loket perubahan data dan cetak  kartu,  mengisi  data  yang  dibutuhkan  dan menunggu antrian.

Itulah tarif baru biaya layanan kesehatan pasien BPJS dan cara pindah faskes BPJS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto