Tarif baru ojek online, pengendara keluhkan jarak jemput yang jauh



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah pengendara atau driver ojek online mengeluhkan kondisi lapangan setelah tarif ojek online (ojol) yang baru diberlakukan pada Rabu (1/5/2019). Meskipun tidak ada penurunan jumlah penumpang, menurut pengendara, titik penjemputan menjadi makin jauh. 

Rifki (31) seorang driver (ojol) dari Grab mengatakan, setelah ditetapkan tarif baru, dia bisa melakukan penjemputan di jarak 5-6 kilometer dari posisinya saat ini. 

"Sejak ditetapkan tarif baru aplikasi selalu memberi saya penumpang di titik penjemputan yang jauh. Padahal sebelumnya dapat penumpang yang dekat-dekat saja dari lokasi saya nongkrong," ujar Rifki yang ditemui Kompas.com di kawasan pusat perbelanjaan Mangga Dua, Jakarta Utara, Senin (6/5). 


Menurut Rifki, titik penjemputan yang jauh berdampak pada keuntungan driver. Sebab, sering kali, jarak menjemput lebih jauh dari jarak mengantarkan. "Saya bukan suudzon sama aplikator, tetapi ya mempertanyakan saja, kenapa sekarang jemputnya jadi makin jauh? Mau tarifnya naik, keuntungan kami sama aja, karena kebutuhan bensin jadi meningkat," ucap dia. 

Hal serupa juga dialami oleh driver ojol Grab lain, Dory (35). Menurut dia, saat ini banyak rekan pengendara ojol, terutama Grab yang kewalahan. "Kalau order menurun enggak, bahkan sempat membeludak, hanya lokasi penjemputannya jauh. Jadi pada kewalahan," kata dia. 

Kendati demikian, kondisi tersebut tidak dialami oleh driver ojol dari Go-Jek bernama Edy (33). Ia hanya mengeluhkan ketidakjelasan Go-Jek dalam merespons aturan dan komplain dari penumpang, khususnya mahasiswa. 

"Orderan dan jarak penjemputan normal. Hanya ini Go-Jek seperti tidak jelas terkait penetapan harga, sempat sesuai aturan, tetapi diturunin, makanya banyak driver enggak narik. Selain itu, penumpang terutama mahasiswa banyak yang komplain ketika tarif naik, ya mereka jadi harus atur pengeluarannya lagi tiap bulan," papar dia. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tarif ojek online dibagi dalam tiga zona. Adapun zona I Sumatra, Bali, dan Jawa (selain Jabodetabek). Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi. 

Kemudian, zona III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Untuk wilayah Jabodetabek, penentuan tarif batas bawah Rp 2.000, tarif batas atas Rp 2.500 dan biaya jasa minimal Rp 8.000 hingga Rp 10.000. 

Mengenai tarif baru ini, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Kamis (2/5/2019) pekan lalu mengatakan, pihaknya akan mengadakan survei. Sebab, sebagian masyarakat mengeluhkan tarif baru. "Saya akan adakan semacam survei, seperti quick count begitu. Nanti faktanya masyarakat maunya berapa, tunggu 1 minggu lagi," kata Budi. (Tatang Guritno)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Baru Ojek Online, Pengendara Keluhkan Jarak Jemput yang Jauh"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .