Jakarta. Implementasi kebijakan tarif sewa lahan di Badan Pengelola (BP) Batam ditunda sementara. Hal tersebut setelah Menteri koordinator (Menko) bidang Perekonomian mengirimkan surat ke BP Batam agar menunda kebijakan yang terdapat di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148 tahun 2016. Kepala BP Batam Hatanto Reksodiputro mengatakan, sebagai operator pihaknya akan mengikuti perintah dari pemerintah pusat. "Sudah ada surat dari kantor Menko (Perekonomian) pelaksaan ditunda sampai ada kejelasan aturan," kata Hatanto, Senin (21/11). Hatanto menambahkan, pada hari Selasa (22/11) akan diadakan rapat dengan ketua dewan kawasan BP Batam. Dalam pertemuan itu juga akan dibahas mengenai pembahasan terkait dengan opsi untuk merevisi besaran tarif Uang Wajib Tahunan Otorita Batam (UWTO).
Tarif baru sewa lahan di Batam ditunda sementara
Jakarta. Implementasi kebijakan tarif sewa lahan di Badan Pengelola (BP) Batam ditunda sementara. Hal tersebut setelah Menteri koordinator (Menko) bidang Perekonomian mengirimkan surat ke BP Batam agar menunda kebijakan yang terdapat di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148 tahun 2016. Kepala BP Batam Hatanto Reksodiputro mengatakan, sebagai operator pihaknya akan mengikuti perintah dari pemerintah pusat. "Sudah ada surat dari kantor Menko (Perekonomian) pelaksaan ditunda sampai ada kejelasan aturan," kata Hatanto, Senin (21/11). Hatanto menambahkan, pada hari Selasa (22/11) akan diadakan rapat dengan ketua dewan kawasan BP Batam. Dalam pertemuan itu juga akan dibahas mengenai pembahasan terkait dengan opsi untuk merevisi besaran tarif Uang Wajib Tahunan Otorita Batam (UWTO).