Jakarta. Badan Pengusahaan (BP) Batam siapkan aturan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Direktur Humas dan Promosi BP Batam Purnomo Andiantono mengatakan, aturan yang saat ini masih dalam proses penyusunan tersebut berisi detail teknis dari PMK yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan berlaku efektif pada 18 Oktober 2016. Salah satu poin dalam PMK 148 tahun 2016 tersebut berisi tentang perubahan biaya sewa penggunaan lahan atau tarif Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO). Seperti diketahui, dalam 30 tahun terakhir ini besaran tarif sewa tanah belum berubah.
Tarif baru sewa lahan di Batam segera berlaku
Jakarta. Badan Pengusahaan (BP) Batam siapkan aturan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Direktur Humas dan Promosi BP Batam Purnomo Andiantono mengatakan, aturan yang saat ini masih dalam proses penyusunan tersebut berisi detail teknis dari PMK yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan berlaku efektif pada 18 Oktober 2016. Salah satu poin dalam PMK 148 tahun 2016 tersebut berisi tentang perubahan biaya sewa penggunaan lahan atau tarif Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO). Seperti diketahui, dalam 30 tahun terakhir ini besaran tarif sewa tanah belum berubah.