Tarif baru sewa lahan di Batam segera berlaku



Jakarta. Badan Pengusahaan (BP) Batam siapkan aturan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Direktur Humas dan Promosi BP Batam Purnomo Andiantono mengatakan, aturan yang saat ini masih dalam proses penyusunan tersebut berisi detail teknis dari PMK yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan berlaku efektif pada 18 Oktober 2016.

Salah satu poin dalam PMK 148 tahun 2016 tersebut berisi tentang perubahan biaya sewa penggunaan lahan atau tarif Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO). Seperti diketahui, dalam 30 tahun terakhir ini besaran tarif sewa tanah belum berubah.


Meski tidak merinci, Purnomo bilang kalau tarif sewa tanah di Batam didasarkan atas beberapa kreteria yakni lokasi dan peruntukan. "Sehingga tidak dipukul rata semua dikenakan tarif maksimal," kata Purnomo, kemarin.

Sekadar catatan, dalam lampiran di PMK Nomor 148 tahun 2016 dikatakan layanan alokasi lahan setelah 30 tahun untuk komersiil atau jasa tarifnya berada dikisaran Rp 23.400 per meter persegi sampai dengan Rp 6.590.000 per meter persegi.

Sementara, untuk pemukiman tarif yang harus dibayarkan setelah masa sewa habis dalam waktu 30 tahun kisarannya Rp 17.600 per meter persegi sampai Rp 3.416.000. Untuk peternakan besaran sewanya Rp 15.100 per meter persegi hingga Rp 4.115.000.

Purnomo berharap agar pengusaha tidak terlalu panik dan bereaksi berlebihan terhadap aturan baru itu. Purnomo memastikan, pemerintah tidak akan memberatkan pengusaha dalam menjalankan investasi di Batam.

Penyesuaian tarif itu juga penting untuk menghindari spekulan yang menghambat investor yang tertarik masuk ke Batam. Aturan sewa lahan ini tidak dapat dihilangkan lantaran kawasan Batam ini statusnya adalah milik pemerintah sehingga hanya dapat disewakan.

Sebelumnya, Pengusaha Batam protes terbitnya PMK Nomor 148 Tahun 2016 tersebut. Mereka mengklaim, dengan terbitnya beleid tersebut biaya dalam perpanjangan penggunaan lahan menjadi lebih mahal. "Selama ini tarif pembayaran UWTO paling tinggi Rp 90.000 per meter persegi," ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kepulauan Riau, Cahya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto