KONTAN.CO.ID - Sehubungan dengan adanya Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK 02.02/I/3843/2021 mengenai Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR COVID-19, PT Prodia Widyahusada Tbk menyampaikan dukungan terhadap aturan tersebut. Marina Eka Amalia, Legal Head & Corporate Secretary PT Prodia Widyahusada Tbk menyampaikan pihaknya telah melakukan penyesuaian tarif baru untuk pemeriksaan SARS-CoV-2 RNA dengan metode real-time RT-PCR (PCR COVID-19). Baca Juga: Aturan terbaru Kemhub: Perjalanan darat dengan jarak 250 km wajib PCR atau antigen
Tarif baru, tes PCR di seluruh cabang Prodia hanya Rp 300.000
KONTAN.CO.ID - Sehubungan dengan adanya Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK 02.02/I/3843/2021 mengenai Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR COVID-19, PT Prodia Widyahusada Tbk menyampaikan dukungan terhadap aturan tersebut. Marina Eka Amalia, Legal Head & Corporate Secretary PT Prodia Widyahusada Tbk menyampaikan pihaknya telah melakukan penyesuaian tarif baru untuk pemeriksaan SARS-CoV-2 RNA dengan metode real-time RT-PCR (PCR COVID-19). Baca Juga: Aturan terbaru Kemhub: Perjalanan darat dengan jarak 250 km wajib PCR atau antigen