KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk menurunkan tarif tes Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. Di dalam SE itu disebutkan bahwa tarif tes Covid-19 jenis RT-PCR terbaru ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan secara mandiri atau atas permintaan sendiri di laboratorium maupun rumah sakit. Akan tetapi, ada pengecualian untuk pengenaan tarif tes RT-PCR tersebut. "Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19," isi dari SE yang diteken Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.
Dengan demikian, rumah sakit yang mendapatkan bantuan/ditunjuk pemerintah tarif tes PCR tersebut lebih rendah daripada RS ataupun laboratorium mandiri. "Lebih murah karena sudah disubsidi," ujar Jubir Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (28/10/2021) Baca Juga: Penerbangan di luar Jawa-Bali boleh pakai antigen, ini ketentuannya Menurut dia, aturan mengenai tarif tes PCR bagi yang mendapatkan bantuan dari pemerintah ini akan ada aturan lainnya.