KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini masih mengkaji kenaikan batas bawah tarif pesawat kelas ekonomi. Hal ini dilakukan untuk menjamin keselamatan penerbangan. Sebab, kenaikan tarif batas bawah tersebut untuk mengimbangi biaya operasional. Menurut anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan pengamat penerbangan Alvin Lie, peraturan tarif batas bawah dan tarif batas atas maskapai ini bukan barang baru dan sudah lama berlaku. Salah satu alasan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan kebijakan tersebut, yaitu untuk mencegah terjadinya perang harga antarmaskapai yang beroperasi di Indonesia.
Tarif batas bawah tiket pesawat perlu direvisi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini masih mengkaji kenaikan batas bawah tarif pesawat kelas ekonomi. Hal ini dilakukan untuk menjamin keselamatan penerbangan. Sebab, kenaikan tarif batas bawah tersebut untuk mengimbangi biaya operasional. Menurut anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan pengamat penerbangan Alvin Lie, peraturan tarif batas bawah dan tarif batas atas maskapai ini bukan barang baru dan sudah lama berlaku. Salah satu alasan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan kebijakan tersebut, yaitu untuk mencegah terjadinya perang harga antarmaskapai yang beroperasi di Indonesia.