KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana meningkatkan tarif bea keluar dengan skema progresif terhadap minyak sawit atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya mulai tahun depan. Skema progresif menyebabkan tarif pajak akan semakin meningkat apabila jumlah objek pajak semakin banyak dan nilai objek pajak mengalami kenaikan. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyampaikan, tarif bea keluar secara progresif untuk CPO sekitar US$ 12,5 setiap kenaikan harga US$ 25.
Sementara untuk produk turunan CPO dikenakan US$ 10 per kenaikan harga US$ 25. Menurut dia, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan program sawit, seperti B30 dan peremajaan sawit rakyat. Baca Juga: Pemerintah berencana terapkan pajak progresif untuk tarif bea keluar CPO Merespons hal ini, Direktur Utama PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) Santosa mengatakan, kebijakan tersebut memang dapat mendukung program B30 yang notabene menjadi stabilisator permintaan CPO dalam negeri.