JAKARTA. Menteri ESDM Ignasius Jonan telah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi untuk PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Dengan demikian, Kontrak Karya (KK) Freeport dan AMNT berubah menjadi IUPK. Adapun tarif bea keluar ekspor mineral tambang sudah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Tarifnya berdasarkan kemajuan fisik smelter. Jika pembangunan smelter antara 0% sampai 30% tarif bea keluarnya adalah 7,5%. Sementara apabila progres smelter sudah 30% sampai 50%, tarifnya adalah 5%. Selanjutnya, progres smelter 50% sampai 75% tarif bea keluarnya adalah 2,5%. Sedangkan di atas 75% tarifnya adalah 0%. Adapun tarif bea keluar 10% untuk nikel kadar rendah dan bauksit
Tarif bea keluar mineral mengacu laporan usaha
JAKARTA. Menteri ESDM Ignasius Jonan telah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi untuk PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Dengan demikian, Kontrak Karya (KK) Freeport dan AMNT berubah menjadi IUPK. Adapun tarif bea keluar ekspor mineral tambang sudah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Tarifnya berdasarkan kemajuan fisik smelter. Jika pembangunan smelter antara 0% sampai 30% tarif bea keluarnya adalah 7,5%. Sementara apabila progres smelter sudah 30% sampai 50%, tarifnya adalah 5%. Selanjutnya, progres smelter 50% sampai 75% tarif bea keluarnya adalah 2,5%. Sedangkan di atas 75% tarifnya adalah 0%. Adapun tarif bea keluar 10% untuk nikel kadar rendah dan bauksit