JAKARTA. Untuk melindungi industri besi dan baja di dalam negeri, pemerintah menaikan tarif bea masuk atas impor besi dan baja. Kenaikan ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru Nomor 97/PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor. Peraturan ini sudah lama dinantikan oleh industri nasional, khususnya perusahaan pelat merah Krakatau Steel. Tarif impor besi dan baja yang berlaku melalui peraturan ini adalah sekitar 10%-20%, naik dari ketentuan sebelumnya hanya 5%-15%. Tarif baru ini berlaku mulai 31 Mei 2015. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suahasil Nazara mengatakan, alasan kenaikan tarif bea masuk impor besi dan baja adalah untuk membantu industri besi dan baja dalam negeri. "Ada situasi di mana Indonesia dibanjiri impor (besi dan baja)," ujar Suahasil, pekan lalu.
Tarif bea masuk impor besi baja naik
JAKARTA. Untuk melindungi industri besi dan baja di dalam negeri, pemerintah menaikan tarif bea masuk atas impor besi dan baja. Kenaikan ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru Nomor 97/PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor. Peraturan ini sudah lama dinantikan oleh industri nasional, khususnya perusahaan pelat merah Krakatau Steel. Tarif impor besi dan baja yang berlaku melalui peraturan ini adalah sekitar 10%-20%, naik dari ketentuan sebelumnya hanya 5%-15%. Tarif baru ini berlaku mulai 31 Mei 2015. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suahasil Nazara mengatakan, alasan kenaikan tarif bea masuk impor besi dan baja adalah untuk membantu industri besi dan baja dalam negeri. "Ada situasi di mana Indonesia dibanjiri impor (besi dan baja)," ujar Suahasil, pekan lalu.