JAKARTA. Untuk menjaga stabilitas harga gula dalam negeri, Menteri Keuangan menetapkan tarif bea masuk atas impor gula, paling rendah Rp 150 per kilogram (kg) dan paling tinggi Rp 400 per kg sesuai jenis barang. Ketentuan ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150/PMK.011/2009, yang terbit 24 September lalu. "Peraturan ini mulai berlaku sejak 1 Oktober sampai 31 Desember 2009," kata Kepala Biro Humas Departemen Keuangan Harry Z. Soeratin, Senin (12/10). Selain itu, Menkeu juga menerbitkan PMK No. 151/PMK.011/2009 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Paku. "Ini dilakukan menyusul terjadinya kenaikan secara absolut barang impor yang menyebabkan kerugian serius terhadap industri dalam negeri," ujar Harry.
Tarif Bea Masuk Impor Gula Rp 150 hingga Rp 400 per Kg
JAKARTA. Untuk menjaga stabilitas harga gula dalam negeri, Menteri Keuangan menetapkan tarif bea masuk atas impor gula, paling rendah Rp 150 per kilogram (kg) dan paling tinggi Rp 400 per kg sesuai jenis barang. Ketentuan ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150/PMK.011/2009, yang terbit 24 September lalu. "Peraturan ini mulai berlaku sejak 1 Oktober sampai 31 Desember 2009," kata Kepala Biro Humas Departemen Keuangan Harry Z. Soeratin, Senin (12/10). Selain itu, Menkeu juga menerbitkan PMK No. 151/PMK.011/2009 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Paku. "Ini dilakukan menyusul terjadinya kenaikan secara absolut barang impor yang menyebabkan kerugian serius terhadap industri dalam negeri," ujar Harry.