JAKARTA. Ada kabar kurang sedap bagi pengusaha yang usahanya menggunakan tepung gandum sebagai salah satu bahan baku dalam proses produksinya. Pasalnya, pemerintah lewat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan kebijakan pengenaan bea masuk sebesar 5% atas impor tepung gandum dengan pos tarifnya 1101.00.10.00. Aturan sebelumnya, pemerintah mengenakan tarif bea masuk tepung gandum 0%. Demikian disebutkan peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 07/PMK.01/2009 tertanggal 28 Januari 2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Tepung Gandum yang dipegang KONTAN sebagai revisi PMK 05/PMK.011/2008.
Tarif Bea Masuk Impor Tepung Gandum 5%
JAKARTA. Ada kabar kurang sedap bagi pengusaha yang usahanya menggunakan tepung gandum sebagai salah satu bahan baku dalam proses produksinya. Pasalnya, pemerintah lewat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan kebijakan pengenaan bea masuk sebesar 5% atas impor tepung gandum dengan pos tarifnya 1101.00.10.00. Aturan sebelumnya, pemerintah mengenakan tarif bea masuk tepung gandum 0%. Demikian disebutkan peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 07/PMK.01/2009 tertanggal 28 Januari 2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Tepung Gandum yang dipegang KONTAN sebagai revisi PMK 05/PMK.011/2008.