KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berinisiatif memangkas tarif bea masuk terhadap bahan baku atau komponen industri sepeda. Tindakan ini merupakan implementasi dari dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 17 tahun 2018. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian, Ngakan Timur Antara, mengatakan bahwa PMK tersebut juga mengakomodasi usulan Kementerian Perindustrian untuk melakukan perubahan tarif bea masuk terhadap 10 pos tarif produk komponen sepeda dari 30% menjadi 10%. "Kesepuluh pos tarif tersebut, antara lain untuk komponen setang, pilar, sepatbor, spion, kabel kontrol, braket lampu, rantai roda, dan engkol," urainya kepada Kontan.co.id, Jumat (16/3).
Tarif bea masuk komponen sepeda diturunkan hanya tinggal 10%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berinisiatif memangkas tarif bea masuk terhadap bahan baku atau komponen industri sepeda. Tindakan ini merupakan implementasi dari dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 17 tahun 2018. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian, Ngakan Timur Antara, mengatakan bahwa PMK tersebut juga mengakomodasi usulan Kementerian Perindustrian untuk melakukan perubahan tarif bea masuk terhadap 10 pos tarif produk komponen sepeda dari 30% menjadi 10%. "Kesepuluh pos tarif tersebut, antara lain untuk komponen setang, pilar, sepatbor, spion, kabel kontrol, braket lampu, rantai roda, dan engkol," urainya kepada Kontan.co.id, Jumat (16/3).