JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) terus mencari celah kebijakan untuk mendongkrak penerimaan negara dari sektor pajak. Yang terbaru, Kemkeu akan menaikkan tarif bea meterai. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dadang Suwarna mengatakan, tarif bea meterai yang semula Rp 3.000 per lembar akan naik menjadi Rp 10.000. Khusus meterai bertarif Rp 6.000 akan naik menjadi Rp 20.000 per lembar atau lebih dari 300%. Namun, Dadang belum bisa memastikan kapan tarif baru meterai ini akan berlaku. Sebab, rencana kebijakan ini akan dibahas dulu dengan DPR. "Tahun ini dibahas," kata Dadang, Rabu (28/1).
Tarif bea meterai bisa naik lebih dari 300%
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) terus mencari celah kebijakan untuk mendongkrak penerimaan negara dari sektor pajak. Yang terbaru, Kemkeu akan menaikkan tarif bea meterai. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dadang Suwarna mengatakan, tarif bea meterai yang semula Rp 3.000 per lembar akan naik menjadi Rp 10.000. Khusus meterai bertarif Rp 6.000 akan naik menjadi Rp 20.000 per lembar atau lebih dari 300%. Namun, Dadang belum bisa memastikan kapan tarif baru meterai ini akan berlaku. Sebab, rencana kebijakan ini akan dibahas dulu dengan DPR. "Tahun ini dibahas," kata Dadang, Rabu (28/1).