JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menaikkan rata-rata tarif bea masuk impor menjadi 8,83% dari sebelumnya 7,26%. Kenaikan ini dilakukan untuk melindungi produk konsumsi dalam negeri dari ramainya arus impor. Mengenai dampaknya terhadap inflasi dan daya beli masyarakat, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Suahasil Nazara mengatakan tidak akan besar. Persentase impor barang konsumsi adalah 1% dari total impor. Alhasil, ia optimis dampaknya terhadap inflasi tidak akan besar. "Ini hanya level nol koma. Tidak besar," terangnya, Senin (27/7). Imbasnya terhadap laju penurunan impor pun diakuinya tidak besar. Justru kenaikan bea masuk ini akan dimanfaatkan oleh industri dalam negeri. Bila dibandingkan dengan negara lain, tarif bea masuk impor Indonesia relatif kecil. Sebagai informasi, pemerintah mendapat keuntungan tambahan dengan menaikkan tarif bea masuk atas produk impor yaitu penerimaan negara yang bertambah. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menghitung tambahan penerimaan yang bisa masuk ke kas negara adalah Rp 800 miliar. Tambahan Rp 800 miliar ini jelas cukup membantu penerimaan negara tahun ini. Target bea masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 adalah Rp 37,2 triliun. Sementara itu, realisasinya hingga 30 Juni 2015 baru Rp 15,42 triliun atau 41,16% dari target. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tarif BM naik, inflasi masih aman
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menaikkan rata-rata tarif bea masuk impor menjadi 8,83% dari sebelumnya 7,26%. Kenaikan ini dilakukan untuk melindungi produk konsumsi dalam negeri dari ramainya arus impor. Mengenai dampaknya terhadap inflasi dan daya beli masyarakat, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Suahasil Nazara mengatakan tidak akan besar. Persentase impor barang konsumsi adalah 1% dari total impor. Alhasil, ia optimis dampaknya terhadap inflasi tidak akan besar. "Ini hanya level nol koma. Tidak besar," terangnya, Senin (27/7). Imbasnya terhadap laju penurunan impor pun diakuinya tidak besar. Justru kenaikan bea masuk ini akan dimanfaatkan oleh industri dalam negeri. Bila dibandingkan dengan negara lain, tarif bea masuk impor Indonesia relatif kecil. Sebagai informasi, pemerintah mendapat keuntungan tambahan dengan menaikkan tarif bea masuk atas produk impor yaitu penerimaan negara yang bertambah. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menghitung tambahan penerimaan yang bisa masuk ke kas negara adalah Rp 800 miliar. Tambahan Rp 800 miliar ini jelas cukup membantu penerimaan negara tahun ini. Target bea masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 adalah Rp 37,2 triliun. Sementara itu, realisasinya hingga 30 Juni 2015 baru Rp 15,42 triliun atau 41,16% dari target. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News