KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku pada 1 Januari 2020. Pada pasal 34 ayat 1 di aturan tersebut, iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) naik. Seperti iuran kelas III menjadi sebesar Rp 42.000 per bulan, kemudian untuk kelas II sebesar Rp 110.000 per bulan dan kelas I sebesar Rp 160.000 per bulan. Baca Juga: Ini lho, tarif baru BPJS Kesehatan
Tarif BPJS Kesehatan makin murah, bagaimana kelanjutan layanannya?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku pada 1 Januari 2020. Pada pasal 34 ayat 1 di aturan tersebut, iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) naik. Seperti iuran kelas III menjadi sebesar Rp 42.000 per bulan, kemudian untuk kelas II sebesar Rp 110.000 per bulan dan kelas I sebesar Rp 160.000 per bulan. Baca Juga: Ini lho, tarif baru BPJS Kesehatan